Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Tim Gabungan Berhasil Menangkap Buron Kejari Bojonegoro
Thursday 27 Sep 2012 09:12:25

Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Kasus tukar tahanan (joki napi) yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang melibatkan pengacara akhirnya ditangkap di daerah Siwalankerto, Surabaya, Selasa (25/9). Pengacara yang lama menjadi buron itu bernama Hasnomo.

Hasnomo akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Hasnomo ditangkap oleh tim gabungan sekitar pukul 17.00 WIB. Rencananya Hasnomo yang terlibat proses pertukaran napi ini akan dikirim ke Kejari Bojonegoro. "Nanti di bawa ke Bojonegoro", jelas Mulyono.

Hasmono sendiri sempat meringkuk di dalam penjara selama 7 bulan terkait kasus Joki Napi di Lapas Bojonegoro terungkap beberapa waktu lalu. Kemudian, ia dilepas pada Agustus 2011 lalu karena masa tahanannya habis sebagaimana vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan terhadap dirinya.

Namun, kasus tersebut masih berlanjut sampai ke Mahkamah Agung (MA). Dan di MA, pengacara yang terlibat kasus penukaran Napi ini dihukum 18 bulan penjara. Karena itu, ia harusnya kembali masuk ke penjara selama 11 bulan untuk menggenapi hukumannya.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]