Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Tim Dokter Belum Izinkan Ani Yudhoyono Tinggalkan RSPAD
Friday 30 Dec 2011 21:47:46

Ani Yudhoyono (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski kondisi kesehatannya berangsur membaik, Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono tetap harus melanjutkan perawatan di rumah sakit. Ia masih harus menjalani tahapan untuk pemulihan kesehatannya, setelah diketahui menderita sakit demam tifoid atau tifus.

"Ibu Ani Yudhoyono masih harus dirawat, meski sudah membaik. Masih Ada tahapan yang masih harus dilalui untuk benar-benar sembuh," kata Ketua Tim Dokter Kepresiden, Brigjen TNI dr. Aris Wibudi kepada wartawan di lobi Ruang Rawat Kepresidenan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (30/12).

Ia menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan proses wajar rawat inap. Perawatan ini merupakan petunjuk tim dokter yang menanganinya. Untuk itu, tim dikter belum dapat memastikan , kepulangan Ani kembali ke kediamannya. "Tidak ada prediksi. Besok saya beri tahu lagi," imbuh pati militer ini.

Sementara itu, sejumlah keluarga dan kerabat dekat mengunjungi Ani Yudhoyono. Hari ini, ia mendapat kunjungan dari istri Wapres Boediono, Herawati. Selama setengah jam, ia menjenguk Ibu Negara. Usai menjenguk, Herawati menyatakan bahwa kondisi istri Presiden Sby itu sudah berangsur baik. "Sudah baik, ibu baik-baik saja," ujarnya singkat.

Sedangkan Presiden SBY kembali menjenguk sang istri. Kepala Negara sengaja datang ke RSPAD, usai memimpin pertemuan dengan para menterinya di Kantor Presiden. Setelah itu, SBY menyempatkan diri untuk menjenguk Ani Yudhoyono selama kurang dari satu jam.

Sebagaimana diketahui, Ani Yudhoyono dirawat di Paviliun Kepresidenan RSPAD sejak Selasa (27/12) sore lalu. Tim dokter menyatakan bahwa Ibu Negara menderita sakit tifus dan memerlukan perawatan secara intensif. Bahkan, belum diketahui yang bersangkutan bisa meninggalkan RSPAD untuk kembali ke rumahnya.(dbs/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]