Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jabar
Tim Advokasi PATEN Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Wednesday 06 Mar 2013 17:18:24

Dua Pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Taufik Kiemas. (Foto: Beritahukum.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menerima berkas perkara gugatan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat, dari Tim Advokasi dan Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rieke - Teten (PATEN).

Dalam hal ini Ketua Tim Advokasi PATEN, Rafael Situmorang mengaku kasus gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diserahkan pada Tim Advokasi DPP PDIP.

Sebelumnya Tim Advokasi PATEN telah melaporkan berbagai pelanggaran selama masa pemilihan kepala daerah Jabar tersebut ke KPU Jabar, dan pengajuan gugatan akan dilakukan oleh Ketua Tim Advokasi dan Hukum PDIP Arteria Dahlan. Menurut Arteria, PDIP secara resmi mengajukan gugatan ketetapan KPU Jawa Barat tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilukada Jabar 2013 pada siang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Disela kesibukan meeting, Bambang Sudjatmiko menjelaskan bahwa hal tersebut adalah wajar, mengingat sebagai warga negara berhak atas hak konstitusinya.

"Itu hak konstitusional, dan sebuah jalur yang dibenarkan secara hukum," kata Anggota DPR RI dari PDIP ini, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (6/3).

Selain itu pihak PATEN akan menyerahkan bukti-bukti akurat pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor 4 sebagai sebab pembatalan, karena adanya pelanggaran tersebut.

Seperti diketahui Cagub Jabar nomor 5 Rieke Diah Pitaloka menilai Pemilukada Jabar penuh kecurangan selama masa kampanye hingga pemungutan suara.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pilgub Jabar
 
Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
 
Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
 
MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
 
Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
 
Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]