Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pemilu 2014
Tim 3 Konfirmasi Laporan Korupsi Jokowi ke KPK
Wednesday 11 Jun 2014 17:58:52

Ilustrasi. Gedung KPK Jakarta.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim 3 (tim selamatkan Solo, selamatkan Jakarta, selamatkan Indonesia) bakal mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/6).

Kedatangan mereka untuk menanyakan ke KPK mengenai laporan yang pernah disampaikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Solo yang sekarang menjadi calon presiden, Joko Widodo, dan jajarannya.

"Kami akan menanyakan laporan dugaan korupsi dana BPMKS yang dilaporkan pada tahun 2012. Kami akan menanyakan kasus tersebut, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya," kata kuasa hukum Tim 3 Kalono saat dikonfirmasi.

Sebelumnya pada Kamis 30 Agustus mereka datang ke KPK untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Joko Widodo. Mereka mengaku memberikan berkas yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

"Kami akan menyerahkan berkas dugaan korupsi oleh Wali Kota Solo, baik secara langsung maupun tidak langsung, beserta jajarannya," kata Ketua Tim Ali Usman di kantor KPK, Jakarta.

Ali Usman menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan petinggi Solo adalah pada anggaran Belanja Hibah kepada Satuan Pendidikan/Sekolah Negeri dan Swasta (BPMKS) tahun 2010.

Pembiayaan tersebut semula dianggarkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp35 miliar, dimana sebagian dananya Rp23 miliar diperuntukkan BPMKS untuk sejumlah 110 ribu siswa.

Pada tahun 2011 data siswa penerima BPMKS dari APBD-P tahun 2010 setelah dilakukan verifikasi hanya tercatat untuk 65 ribu siswa dengan anggaran Rp10 miliar.(rok/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]