Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Tilang 2013 Meningkat Lebih Dari 200 Ribu Pelanggaran
Thursday 12 Dec 2013 21:14:43

Gedung Divisi Humas Mabes Polri.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan kepada masyarakat agar memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengemudikan kendaraan dengan berhati-hati, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

"Kerugian materiil akibat Lakalantas pada 2012 mencapai Rp7.396.665.727 atau Rp7,3 miliar lebih," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar kepada Wartawan, Kamis (12/11) di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Boy, sedangkan pada 2013, kerugian sebesar Rp7.264.542.500. Dimana pada tahun ini mengalami penurunan.

Sementara itu, korban luka berat mengalami peningkatan dari 932 orang pada 2012, menjadi 985 orang pada 2013.

Adapun pelanggaran dengan hukuman tilang juga meningkat drastis. "Jika pada 2012 hanya terjadi 135.940 pelanggaran tilang, pada 2013 terjadi 382.286 pelanggaran," ujar Boy.

Selain menggelar upaya penegakan hukum, Polri berharap kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dapat meningkat.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]