Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tiket Pesawat
Tiket Mahal, Pengamat: Maskapai Asing Bukan Solusi Persoalan Penerbangan
2019-06-08 02:14:30

Ilustrasi. Tampak Pesawat-pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat penerbangan Alvin Lie menegaskan bahwa wacana pemerintah mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia tidak serta merta akan menyelesaikan persoalan penerbangan domestik, terutama terkait mahalnya harga tiket pesawat enam bulan terakhir ini.

"Kalau pemerintah tidak puas atau kecewa terhadap kondisi transportasi udara saat ini, seharusnya langkah yang diambil adalah introspeksi dan berbenah, bukan mengundang pihak luar untuk masuk," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (6/6).

Toh, kenaikan harga tiket pesawat saat ini tak terlepas dari tingginya biaya operasional maskapai. Kondisi ini bahkan sudah terjadi sejak 2014 lalu. Selain itu, nilai tukar rupiah juga melorot terus terhadap dolar AS.

Alasan lain, sambung dia, kebijakan transportasi udara selama ini tidak memperhatikan Tarif Batas Atas (TBA). Sebelum penyesuaian TBA baru-baru ini, tarif terakhir kali disesuaikan pada 2014 lalu. Sama halnya dengan Tarif Batas Bawah (TBB) yang ditinjau terakhir kali pada 2016 lalu.

Menurut Alvin, wacana mengundang pemain asing dalam industri penerbangan juga tak sesuai dengan undang-undang tentang penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 soal bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.

Selanjutnya, sesuai asas cabotage dan UU Nomor 1 Tahun 2009, kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak dalam bisnis angkutan udara, maksimum kepemilikan 49 persen.

"Jadi, tidak ada satu negara pun di dunia yg mengizinkan maskapai milik asing untuk melayani rute domestik negaranya," imbuh dia.

Alvin yang juga Komisioner Ombudsman RI Bidang Transportasi ini menggambarkan jika pasar transportasi udara Indonesia menguntungkan dan atraktif, maka dalam sepuluh tahun terakhir sudah masuk banyak pemain baru dengan pola, seperti Indonesia Air Asia.

Sementara, Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah agar ekstra hati-hati dalam memberikan kesempatan kepada maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik.

"Jangan sampai masalah harga tinggi tiket pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional," ujarnya, Kamis (6/6).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan akan mengundang maskapai asing bersaing di industri penerbangan nasional. Hal itu juga diamini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan melakukan kajian lebih lanjut.

Namun, Hikmahanto mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Pertama, terkait hukum udara (asas cabotage), yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri.


Bahkan, secara universal, ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara. Pengecualian bisa terjadi jika tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur yang dimaksud.

Kedua, Hikmahanto menilai kurang tepat apabila masalah harga tiket pesawat yang mahal diselesaikan dengan mengizinkan maskapai asing melayani rute dalam negeri.

Ketiga, penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.(Antara/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Tiket Pesawat
 
Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
 
Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Menhub: Itu Bukan Urusan Saya
 
Tiket Mahal, Pengamat: Maskapai Asing Bukan Solusi Persoalan Penerbangan
 
Mudik Lebaran 2019: Mereka yang Batal Mudik karena Tiket Pesawat Mahal
 
Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]