Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Bank
Tiga Unit Bank di Samarinda Dibobol, Kejaksaan Negeri Samarinda Periksa 110 Nasabah
2022-11-17 10:50:53

Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Elon Unedo Pinondang Pasaribu, SH didampingi Kasi Intel Muhammad Mahdi, SH pada, Rabu (16/11).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) intensif melakukan penyidikan terhadap kasus tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Samarinda yang dibobol dengan memeriksa 110 nasabah.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu, SH di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM pada, Rabu (16/11) mengatakan atas perintah Kepala Kejaksaan, pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas kredit tahun 2019-2020 di tiga Unit BRI di Samarinda.

"Atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, kami melakukan penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas kredit tahun 2019-2020 di tiga unit Bank BRI di Samarinda yaitu, BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, BRI Unit Karang Paci," ujar Kasi Pidsus Elon yang di damping Muhammad Mahdi, Kasi Intel Kejari Samarinda pada, Rabu (16/11).


Dari tiga Unit Bank BRI yang dibobol berdasarkan data yang diterima dari pihak BRI cabang Samarinda sekitar 320 nasabah yang menjadi korban. Dari 320 nasabah bank tersebut kita panggil 110 orang nasabah untuk di dengar keterangan mereka sebagai saksi. Semuanya memberikan kererangan yang sama, semuanya mengaku di diminta rekeningnya dan ada yang dikasih Rp 1,5 juta, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu untuk tanda tangan berkas, terang Elon.

"Dana yang di korupsi dari menggunakan rekening nasabah bervariasi, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 25 juta, ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 15 juta," ujar Elon.

Dikatakan Kasi Pidsus Elon bahwa, hambatan dalam memeriksa para saksi yaitu nasabah ada yang sudah pindah alamat ada yang sudah ganti nomor hp, sehingga bekerjasama dengan pihak pemerintah lewat Kelurahan untuk memanggil para saksi, jelasnya.

"Dari panggilan tersebut banyak juga yang sudah datang dan masih ada yang tidak datang mungkin mereka takut, namun apabila di duga dan panggilan pertama, kedua dan ke tiga tidak datang maka akan kita melakukan penjemputan karena diduga menghalangi penyidikan," ujar Elon.

Ketika pewarta BritaHUKUM menanyakan dugaan besarnya jumlah dana yang dikorupsi yang dilakukan dari 3 unit bank dengan 320 nasabah dan apakah sudah ada penetapan tersangka, Kasi Pidsus mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya baru menyampaikan kepada BPK untuk bersama-sama melakukan perhitungan, untuk tersangka setelah rampung pihaknya akan melakukan gelar perkara dan mengumuman nama tersangka, papar Elon.

Disamping itu Kasi Intel Kejari Samarinda Muhammad Mahdi, SH menambahkan untuk melancarkan pemeriksaan, pihaknya bekerjasama dengan pihak kelurahan untuk memanggil saksi di wilayahnya, saksi yang di panggil ada yang sudah pindah bahkan ada yang sudah ganti no hp, ada juga yang takut karena di panggil Kejaksaan.

Kasi Intel juga mengharapkan agar saksi penuhi panggilan untuk didengar keterangan sebagai saksi, "panggilan pertama, panggilan kedua, panggilan ketiga tidak datang maka bisa kita menjemput karena diduga menghalangi penyidikan," terangnya.

"Kita mengharapkan kalau dipanggil datang saja diperiksa sebagai saksi, kalau tiga kali di panggil tidak datang maka bisa-bisa kita lakukan penjembutan," pungkas Mahdi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pembobolan Bank
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Pembobol BRI Surabaya
 
Tiga Unit Bank di Samarinda Dibobol, Kejaksaan Negeri Samarinda Periksa 110 Nasabah
 
Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank
 
Siber Polri Ungkap Kasus Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Perusahaan Ojek Online, 10 Tersangka Dijerat UU ITE
 
Polisi Berhasil Membekuk 12 Tersangka dari 3 Komplotan Spesialis Pembobol Rekening Bank, 1 Mati Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]