Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bangladesh
Tiga Tewas dalam Unjuk Rasa Bangladesh
Wednesday 27 Nov 2013 07:39:45

Aksi unjuk rasa secara nasional diserukan oleh kubu opisisi Bangladesh. Kekerasan politik sering terjadi di Bangladesh sejak kemerdekaan tahun 1971.(Foto: @Anti_Hasina)
BANGLADESH, Berita HUKUM - Tiga orang tewas akibat kekerasan dalam aksi unjuk yang menuntut perdana menteri Bangladesh mundur. Para pengunjuk rasa meledakkan bom rakitan, mencabut rel kereta api, dan menutup sejumlah jalan di negara itu.

Unjuk rasa para pendukung kelompok oposisi itu mendesak agar Perdana Menteri, Sheikh Hasina, mundur sebelum pemilihan umum yang rencananya akan digelar Januari 2014.

Kubu oposisi Partai Nasional Bangladesh meminta agar kekuasaan diserahkan kepada pemerintah sementara yang netral.

Pimpinan oposisi, mantan perdana menteri Khaleda Zia, juga sudah menyatakan akan memboikot pemilu jika Hasina tidak mundur.

Sheikh Hasina menolak tuntutan itu dan membantah tuduhan oposisi bahwa dia mungkin akan melakukan kecurangan dalam pemilihan umum jika tetap berkuasa saat pemilu berlangsung.

Dia sudah membentuk badan lintas partai untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum.
Unjuk rasa di seputar pemilihan umum ini sudah berlangsung selama beberapa pekan dan dilaporkan sedikitnya 30 orang tewas.

Bangladesh memiliki sejarah panjang dalam kekerasan politik, termasuk pembunuhan atas dua presiden, dan 19 kudeta yang gagal sejak merdeka tahun 1971.(BBHC/bhc/sya)/


 
Berita Terkait Bangladesh
 
• Kebakaran Dahsyat Lalap Kota Tua Ibu Kota Bangladesh, 78 Korban Tewas Terus Bertambah
 
• Pemilu Berdarah Bangladesh: PM Sheikh Hasina Menang Lagi, Oposisi Minta Pemilu Ulang
 
• Kekerasan di Hari Pemilu Bangladesh
 
• Tiga Tewas dalam Unjuk Rasa Bangladesh
 
• Politikus Bangladesh Divonis 90 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]