Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Tiga Terdakwa Korupsi Bansos Fiktif Kutim Masing-Masing Dituntut 18 Bulan Penjara
Monday 25 Feb 2013 22:20:19

Terdakwa kasus korupsi Bansos Fiktif Kutim, David Kurniawan dan Sinta Fhensylvahla, pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (25/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Samarinda, Senin (25/2) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda-Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut 3 tersangka sebagai aktor, yaitu Irfan Rahardi beserta David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta, dengan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang lanjutan berupa tuntutan JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, sidang pertama dengan terdakwa Irfan Rahardi;Kepala Bansos Sangata. Selain menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, ujar Jaksa Krisrahadi.

Jaksa dalam amar tuntutannya mengatakan terdakwa tidak terbukti dan sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, ujar Jaksa.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1), sehingga terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjaral," tegas Jaksa Krisrahadi dan Bayu Hermadi di Kejari Sangata.

Tuntutan JPU juga sama dengan terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Para terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti karena uang pengganti Rp. 830 juta rupiah telah dibayarkan saat perkaranya sedang bergulir di Pengadilan, jelas Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada ketiga terdakwa, ketua Majelis Hakim Casmaya SH memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama 1 minggu untuk mengajukan Pledoi. "Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi," ujar Casmaya.

Kasus ini terungkap atas penyidikan Kejaksaan Sangata Kutim tentang Proposal Bansos fiktif yang dilakukan para terdakwa tahun 2012 yang lalu, para terdakwa mengaku membuatkan 16 proposal bansos fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 800 juta.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]