Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Tiga Terdakwa Korupsi Bansos Fiktif Kutim Masing-Masing Dituntut 18 Bulan Penjara
Monday 25 Feb 2013 22:20:19

Terdakwa kasus korupsi Bansos Fiktif Kutim, David Kurniawan dan Sinta Fhensylvahla, pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (25/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Samarinda, Senin (25/2) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda-Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut 3 tersangka sebagai aktor, yaitu Irfan Rahardi beserta David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta, dengan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang lanjutan berupa tuntutan JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, sidang pertama dengan terdakwa Irfan Rahardi;Kepala Bansos Sangata. Selain menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, ujar Jaksa Krisrahadi.

Jaksa dalam amar tuntutannya mengatakan terdakwa tidak terbukti dan sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, ujar Jaksa.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1), sehingga terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjaral," tegas Jaksa Krisrahadi dan Bayu Hermadi di Kejari Sangata.

Tuntutan JPU juga sama dengan terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Para terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti karena uang pengganti Rp. 830 juta rupiah telah dibayarkan saat perkaranya sedang bergulir di Pengadilan, jelas Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada ketiga terdakwa, ketua Majelis Hakim Casmaya SH memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama 1 minggu untuk mengajukan Pledoi. "Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi," ujar Casmaya.

Kasus ini terungkap atas penyidikan Kejaksaan Sangata Kutim tentang Proposal Bansos fiktif yang dilakukan para terdakwa tahun 2012 yang lalu, para terdakwa mengaku membuatkan 16 proposal bansos fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 800 juta.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]