Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Tiga Ruko di Sunter Hangus Terbakar
Saturday 23 Feb 2013 13:09:41

Kebakaran di Sunter Jakarta Utara.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sedikitnya tiga rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jl Danau Sunter Utara, Blok B I B Kelurahan Sunteragung, Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara ludes dilalap si jago merah, Jumat (22/2) sekitar pukul 19.00.

Sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kobaran api. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran tersebut. Hanya saja, kepanikan sempat terlihat saat para pegawai toko berusaha menyelamatkan diri.

Reno (27), saksi mata sekaligus penjual makanan di depan ruko tersebut mengatakan, dirinya melihat api sudah berkobar dan terlihat di lantai tiga salah satu ruko.

Tak lama kemudian, warga dan para karyawan ruko pun langsung terlihat panik dan berterian ada kebakaran. "Apinya langsung membesar dan menjalar membakar dua ruko lainnya," ujar Reno, Jumat (22/2).

Dikatakan Reno, ketiga ruko yang terbakar terdiri dari dua ruko furniture dan satu ruko peralatan olahraga. Saat kejadian, ruko yang menjual peralatan olahraga tengah tutup.

Kasie Operasi Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Utara, Nurdin Silalahi mengatakan, penyebab peristiwa kebakaran itu diduga berasal dari korsleing listrik di ruko yang menjual peralatan olahraga. "Kobaran api terlihat pukul 19.00 dan baru bisa dipadamkan sekitar pukul 20.30," katanya.

Saat memadamkan kobaran api, dikatakan Nurdin, pihaknya sempat menemui kendala karena titik api berada di ruko yang menjual peralatan olahraga dalam keadaan tutup.

Terlebih titik api berada di lantai tiga ruko. "Kami belum mengetahui identitas pemilik ruko. Begitupun dengan jumlah kerugian masih belum diketahui, karena masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpriok, AKP Sutikno mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran ini. "Kami juga masih mencari pemilik ruko," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com pada Jumat (22/2).(alf/brj/bhc/rby).


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]