Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Tiga Polisi Kuntit Pergerakan Nazaruddin
Friday 29 Jul 2011 20:12:

Istimewa
JAKARTA-Polri telah menurunkan tim khusus untuk menguntit buron Muhammad Nazaruddin. Tim yang terdiri tiga orang ini terus memantau pergerakan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011, di tempat persembunyiannya. Termasuk jika Nazaruddin kabur dari negara persembunyiannya sekarang.

"Tiga (petugas) cukup. Kalau banyak-banyak dalam tim, sama saja dengan menghabis-habiskan uang (negara),” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).

Menurut dia, tim tersebut akan mengawasi gerak-gerik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Kemungkinan dia ke luar dari negara persembunyiannya saat ini akan diketahui ke mana tujuannya. Tim melaporkan secara berkala kepada tim induk yang ada Indonesia.

Tim ini, lanjut dia, terus mengikuti Nazaruddin sambil menunggu tindak lanjut dari kepolisian negara setempat. Sebab, untuk menangkap dan memulangkannya, Polri terbentur kebijakan hukum internasional untuk menangkap Nazaruddin.

"Polri menunggu hasil diplomasi dengan negara itu. Kalau negara itu kooperatif dan menangkap, mungkin dengan cara di sana, ia dapat dideportasi atau dikirim ke Indonesia melalui proses hukum internasional. Setelah masuk ke Indonesia, kami akan tangkap," jelas dia

Sutarman menduga Nazaruddin menggunakan paspor asli tapi palsu (aspal), karena negara pelariannya mengaku tidak ada warga ilegal di sana. Namun, polisi belum mengetahui tempat dia membuat identitas aspal tersebut. Polri juga belum mengetahui nama samaran yang digunakan oleh Nazaruddin.

Identitas aspal inilah yang menyebabkan Nazaruddin bebas berpindah negara. Padahal, polisi telah menyebar ciri-ciri Nazaruddin. "Kami memberitahu orang itu ada di sana dengan ciri-ciri seperti ini, DNA-nya, sidik jari, wajahnya dan sebagainya. Semuanya sudah kami kirim," tandas mantan Kapolda Metro Jaya ini.(bie)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]