Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Tiga Pelaku Perampokan Menewaskan Pasutri Bos Garmen Berhasil Ditangkap
2017-09-13 17:36:33

Penemuan Sepasang Jasad di Sungai Klawing Purbalingga.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan Husni Zarkasih (57 tahun) dan Zakiyah Masrur (53) yang merupakan bos garmen Alton Kids. Satu tersangka berinisial AZ adalah mantan supir yang dipecat.

Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga kini ketiga pelaku AZ, EK, SU masih berada di wilayah Semarang, bersama dengan tim yang menangkap mereka.

"Sekarang pelaku masih di Semarang," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/9).

Ketiga pelaku itu ditangkap di kawasan Grobogan, Jawa Tengah. Saat ditangkap, ketiganya berada di salah satu hotel disana dan sedang hura-hura.

"Ditangkap disebuah hotel di Grobogan sedang foya-foya di karaoke," ujarnya.

Pelaku berinisial AZ dihadiahi timah panas oleh polisi karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Diduga motip pelaku pembunuhan dilakukan karena sakit hati.

Sebelumnya, sepasang suami istri, Husni Zarkasih dan Zakiya Husni Masrur ditemukan tidak bernyawa di Sungai Klawing Dusun Penisihan RT 001/01 Palumbungan Bobotsari Purbalingga Jawa Tengah pada Senin (11/9/2017) lalu. Setelah diperiksa keduanya merupakan warga Jalan Pengairan No.21 RT 11/06 Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat.

Ketika ditemukan, kedua mayat terbungkus bad cover, dengan tangan dan kaki yang terikat tali. Polisi juga menemukan mukena, sarung, baju koko, peci, sandal, tali, dan batu bercak darah. Di jembatan ditemukan dua bercak darah. Besar kemungkinan korban dibawa menggunakan mobil dan dibuang ke jembatan.

Husni dan Zakiyah diduga dirampok di rumahnya, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Minggu (10/9/2017). Mereka kemudian dibawa pergi menggunakan mobil. Husni dan Zakiyah adalah pengusaha garmen. Saat perampokan, emas, isi brankas, dan mobil raib dari rumahnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]