Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Qatar
Tiga Negara Teluk Tarik Duta Besar dari Qatar
Thursday 06 Mar 2014 01:37:00

Dewan Kerja Sama Teluk, yang beranggotakan enam negara, didirikan tahun 1981.(Foto: Istimewa)
QATAR, Berita HUKUM - Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain menarik duta besarnya dari Qatar dengan alasan yang disebut campur tangan atas urusan dalam negeri mereka. Ketiganya menyebut Qatar gagal menerapkan kesepakatan keamanan yang ditandatangani tahun lalu untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing termasuk tidak mendukung media yang bermusuhan.

Qatar mendanai stasiun TV Al-Jazeera, yang peliputannya di dunia Arab sudah lama dipandang dengan penuh kecurigaan oleh Arab Saudi.

Al-Jazeera juga dituduh oleh pengkritiknya terlalu dekat dengan kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilihat Arab Saudi dan Uni Emirat Arab sebagai ancaman keamanan.

Media kawasan melaporkan keputusan penarikan duta besar itu diambil dalam pertemuan para menteri luar negeri enam negara teluk yang bergabung dalam Dewan Kerja Sama Teluk, GCC, yang berlangsung hingga Selasa (4/3) waktu malam di Riyadh.

"Negara-negara GCC sudah melakukan upaya besar untuk menghubungi Qatar pada semua tingkat untuk menyepakati satu kebijakan bersatu guna menjami tidak melakukan campur tangan, secara langsung maupun tidak langsung, atas urusan dalam negeri setiap anggota," tulis pernyataan Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab.

Dewan Kerja Sama Teluk, GCC, didirikan pada tahun 1981 dengan anggota Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Qatar
 
• Setahun Diboikot Negara-negara Teluk, Qatar 'Tidak Juga Tumbang'
 
• Qatar Diberi Tenggat 48 Jam Penuhi Tuntutan 4 Negara Arab
 
• Inilah 13 Tuntutan dan Ultimatum Arab Saudi pada Qatar
 
• Pengasingan Qatar, kata Erdogan, 'Berlawanan dengan Nilai-Nilai Islami'
 
• Qatar Membuka Jalur Laut Langsung dengan Oman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]