Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Tiga Musuh Besar Bangsa Indonesia
2016-08-11 09:51:18

Ketua DPR RI Ade Komarudin menerima kunjungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Ade Komarudin menerima kunjungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8). Pada pertemuan tersebut Ade Komarudin menyampaikan tiga hal penting yang menjadi musuh besar bangsa Indonesia saat ini.

"Ikatan Pelajar Muhammadiyah harus ikut berpartisipasi dalam memberikan contoh dan pendidikan kader yang baik terhadap tiga hal penting yang sedang dihadapi oleh bangsa kita saat ini, sesuai dengan latar belakang organisasinya yang merupakan underbowl dari PP Muhammadiyah. Tiga hal penting yang merupakan musuh terbesar bagi bangsa Indonesia sekarang ini adalah masalah terorisme, narkoba, dan korupsi," ujar Ade Komarudin.

Ia juga menyampaikan, KH. Ahmad Dahlan secara theologi dan ideologi telah mengajarkan banyak hal kepada bangsa Indonesia, diantaranya adalah dalam beragama tidak menggunakan cara kekerasan. Penafsiran yang keliru tentang jihad, seringkali dijadikan dalih dalam melakukan tindakan terorisme.

"Islam di Indonesia adalah Islam yang dikenal sangat moderat, bukan Islam yang dilahirkan dan berkembang dengan cara kekerasan. Sekelompok golongan yang berkehendak untuk mencapai maksudnya dengan cara kekerasan tidak akan berhasil dinegeri ini, karena orang Indonesia pada dasarnya tidak suka dengan cara kekerasan," tandasnya.

Masalah terorisme, narkoba dan korupsi jangan dianggap enteng, lanjut pria yang akrab disapa Akom itu, apalagi Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi keagamaan terbesar yang keunggulannya adalah dibidang pendidikan. Pelajar Muhammadiyah harus banyak belajar dan ikut memberikan contoh yang benar kepada para pelajar lain tentang bahaya yang ditimbulkan oleh tiga masalah penting itu.

"Kita tidak akan maju sebagai bangsa, kalau tiga masalah yang menjadi musuh besar itu tidak bisa kita selesaikan dengan baik," pungkasnya.(dep/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]