Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Tiga Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa KPK
Monday 06 May 2013 12:07:37

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa petinggi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung untuk dugaan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tiga Kepala Dinas (Kadis) yang dipanggil KPK, Senin (6/5) adalah Perhubungan, Kadis Pendidikan, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya.

Nampaknya KPK terus fokus mendalami kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini memang terlihat merembet ke sejumlah petinggi Pemkot Kota Kembang itu. Bahkan, Walikota-nya pun, Dada Rosada dipastikan akan dipanggil oleh KPK.

Sesuai jadwal yang terpampang di ruang wartawan, tampak ada nama tiga Kepala Dinas (Kadis) Bandung. Mereka adalah Kadis Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kadis Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya kota Bandung, Rusjaf Adimenggala.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi mengatakan, mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST. "Diperiksa untuk tersangka ST," kata Priharsa.

Selain tiga Kadis, KPK juga masih memangil PLT Sekretaris Daerah kota Bandung Yosi Irianto dan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Setya Budi Tejo Cahyono, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung,

Dalam kasus yang mencuat lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK ini. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini berhasil menetapkan hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana.

Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap ini adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]