Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Tiga Kali Presiden Jokowi Tegas Ingatkan Polri Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Brigadir J
2022-08-09 19:53:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketiga kalinya meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jokowi pun menekankan agar Polri tidak ragu-ragu melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi ungkap kebenaran apa adanya,” kata Presiden Jokowi, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat, Selasa (9/8).

Beliau juga tegas menyampaikan jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun akibat kasus tersebut. Karena menurutnya citra Polri harus dijaga.

“Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting, citra Polri apapun harus kita jaga,” lugasnya.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi sebelumnya sudah dua kali meminta Polri mengusut kasus penembakan tersebut secara tuntas. Pertama, saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Kedua, disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/7/2022).

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa sore (9/8).

Sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan dua (2) tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

Tersangka Bharada E dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman pidana mati.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]