Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Karyawan CitiBank
Tiga Atasan Malinda Dee Segera Menyusul Diadili
Tuesday 24 Jan 2012 17:18:00

Aksi Inong Malinda alias Malinda Dee ternyata banyak menelan korban, termasuk bawahan dan atasannya di Citibank (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas penyidikan kasus pembobolan dan pencucian uang dana nasabah Citbank atas nama tiga petinggi bank tersebut yang merupakan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee segera dilimpahkan tim penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, diharapkan para tersangka itu segera diadili.

Ketiga tersangka tersebut, yakni RH yang menjabat Citigold Executive Head, SW sebagai Cash Supervisor Manajer dan RJ selaku Cash Official Manajer. Mereka sendiri telah ditetapkan sebagai tersnagka sejak Kamis (8/12) lalu. Mereka merupakan atasan Malinda Dee yang dianggap mengetahui dan ikut bertanggung jawab atas perbuatan istri siri Andhika Gumilang tersebut.

"Kami sudah proses tiga tersangka baru dengan inisialnya, RH, SW, RJ. Ketiga tersangka sudah kami proses. Nanti berkasnya segera kami limpahkan dari tim penyidik kepada penuntut umum. Kami masih melengkapi berkas ketiga tersangka itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).

Meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lanjut dia, ketiganya tidak ditahan. Alasannya, pihak penyidik Bareskrim tidak melihat tersangka untuk melarikan diri. Mereka diangap bersikap kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan. Para tersangka ini dijerat hukum, karena memberikan tanggung jawab penuh kepada Malinda Dee dalam mengelola uang nasabah.

Saud pun mengakui bahwa untuk mempercepat proses pemeriksaan, seorang tersangka biasanya dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan kasusnya. “Tapi kami tidak melakukan penahanan. Kami masih terus melihat perkembangannya nanti, jika memenuhi unsur akan dilakukan penahanan. Kami hanya melihat tersangka belum harus ditahan," ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Citibank Cabang Landmark atas kerugian yang diderita tiga nasabahnya. Uang tersebut oleh Senior Relationship Manager Citibank, Malinda Dee ditransfer ke rekening Andhika Gumilang, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke sejumlah perusahaan miliknya serta digunakan membeli mobil mewah dan properti.

Selain menjerat Malinda Dee serta Andhika Gumilang, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim, sejumlah pegawai Citibank yang merupakan bawahan Malinda juga ikut tersebut. Berkas mereka sudah diperiksa pengadilan dan masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. sedangkan orang-orang dekat Malinda itu sudah divonis menjelis hakim dengan hukuman bervariasi sesuai pebuatannya.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Karyawan CitiBank
 
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
 
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
 
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
 
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
 
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]