JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah lebih 1 x 24 jam, penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan Asep Hendro, dan orang suruhannya RT, serta S konsultan pajak yang telah diamankan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal ini dijelaskan juru bicara KPK Johan Budi SP. "Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, dan dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti dimiliki KPK, terkait (OTT) oleh tim penyidik (KPK) masalah pajak Modus tersangka (PR) pegawai pajak, adalah penyalahgunaan wewenang terhadap wajib pajak (AH), tersangka modus berkaitan dengan melakukan pemerasan terhadap wajib pajak (AH)," ujar Johan.
Sementara KPK masih terus mengembangkan kasus ini, dan KPK menyimpulkan terkait kasus ini, diduga kaitan korupsi dilakukan (PR) ada upaya ini dilakukan KPK dengan direktorat jendral pajak, yaitu di Kisda,
(AH) mengaku telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang telah ditentukan, namun seolah-olah pembayaran pajak dilakukan (AH) bermasalah.
"Dan KPK hanya mampu mengamankan Barang bukti uang pemberian kepada (PR) sebanyak Rp 25 juta saja," kata Johan Budi.
Johan Budi sendiri ketika ditanya perihal status dari AH, RP, dan W, mengatakan tidak mengetahui status mereka bertiga apa?. "Bukan saksi dan bukan korban, kalau status di rumah AH saya tidak tahu," ujar Johan Budi kembali.
Tersangka (PR) merupakan pegawai Pajak PNS Dir Pajak Jakarta Pusat, (RT) swasta, dan (AH) Pengusaha, sementara (W) Meneger dari PT Milik (AH).
"Dan siang Rabu (10/4) KPK juga mengamankan seorang pria berinisial S, seorang konsultan," ujar Johan Budi.
Pasal yang disangkakan kepada (PR) telah terjadi pida korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR pasal 12, E atau pasal Huruf A, atau hurub B, UU No. 31 tahun 2009.(bhc/put) |