Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Karyawan CitiBank
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
Wednesday 08 Feb 2012 16:46:33

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perkara dugana pembobolan dana nasabah dan pencucian uang dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2). Kali ini, sidang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Gusrizal sempat geram terhadap terdakwa Malinda Dee. Pasalnya, ia membantah melakukan transfer deposito milik nasabah Citibank ke rekening adiknya, Visca Lovitasari tanpa seizin pemilik rekening.

"Semua transfer ke Visca, atas persetujuan kesepakatan bersama. Kesepakatan dengan siapa pun yang dananya masuk ke rekening Visca. Tapi memang kesepakatan tertulis itu tidak ada," kata mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengakui bahwa transfer dana nasabah Citibank ke rekening adiknya itu, dilakukannya sendiri. Sedangkan pihak Citibank hanya sebatas menyerahkan formulir ke petugas yang memproses transfer nasabah. "Transfer itu harus seijin nasabah, karena tiap bulan nasabah akan terima laporan yang jelas," ungkapnya.

Tentu saja pengakuan ini tidak bisa diterima majelis hakim begitu saja. Sebab, hal itu sungguh berbeda dengan pengakuannya, saat diperiksa sebagai saksi di terdakwa lain dalam kasus serupa. Sebalumnya, Malinda menyatakan bahwa transfer ke rekening Visca dan iparnya Ismail dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Keterangan yang berbeda tersebut, membuat majelis hakim geram. Hakim ketua Gusrizal pun mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbeda dengan kesaksiannya terdahulu. "Sebelumnya mengetakan iya (transfer tanpa sepengetahuan nasabah). Sekarang malah membantah. Ingat keterangan Anda sebagai saksi waktu itu itu di bawah sumpah dan bisa berdampak pada putusan," tegas hakim Gusrizal.

Diperingatkan hakim ketua, terdakwa Malinda Dee hanya terdiam. Namun, ia tak mau meralat keterangannya itu. Malinda tetap pada keterangannya bahwa transfer dana milik nasabah Citibank itu dilakukan atas sepengetahuan pemiliknya. Hakim ketua Gusrizal pun meminta panitera untuk mencatat keterangan terdakwa Malinda yang berbeda dengan sebelumnya itu.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Melinda Dee dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.

Selanjutnya pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Karyawan CitiBank
 
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
 
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
 
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
 
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
 
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]