Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pailit
Tidak Fair, 2 Tahun Penurunan Nilai Appraisal PT Hendratna Plywood Hingga 75%
Friday 06 Jul 2012 11:46:59

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Hendratna Plywood dengan PT Bank Permata kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (5/7).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyatono, kali ini mengagendakan keterangan dari Saksi Ahli yang diajukan oleh Kuasa Hukum pihak Penggugat.

Yaitu, Profesor bidang investasi, Pasar modal, Keuangan dan Bank Adler Haymans Manurung. Dalam keteranganya, Haymans menyebutkan salah satu faktor yang membuat penurunan penilaian aset adalah penyusutan atas aset yang dinilai.

Tetapi, penyusutan tersebut akan dapat dikonpensasikan dengan nilai kenaikan aset lain seperti tanah. Lebih lanjut Saksi Ahli menguraikan, mengenai penilaian aset yang berupa tanah, nilai tanah akan berubah disebabkan perkembangan pembangunan di daerah tersebut dan juga NJOP yang berubah.

“jadi, harga tanah sangat dimungkinkan harganya tidak akan turun selama dua tahun, harga akan naik, ataupun harganya tetap. Harga tanah akan turun jika ada unsur-unsur tertentu. Seperti, kota wilayah itu yang tadinya ramai menjadi kota mati atau adanya bencana alam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haymans menjelaskan, dalam hal ini seorang appraisal (penilai aset.red) harus mengunakan pendekatan terhadap harga pasar. Karena hal itu, sudah dilakukan oleh appraisal yang lalu.

"Jika pihak debitor, mengunakan appraisal yang berbeda antara tahun 2008 dengan 2010, appraisal pada tahun 2010 harus mengunakan pendekatan yang sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum tergugat, Hakim Torong, mengatakan, ada itikad tidak baik pada proses pelelangan aset, dimana terjadi penurunan nilai hingga 75% dari tahun 2008 ke tahun 2010.

Hal itu, dinilai Hakim Torang sangat merugikan klienya dan dianggap tidak fair. “Jadi yang paling krusial itu, perbedaan harga sama proses lelangnya,” ungkapnya sebelum persidangan.

Selain itu ia mengungkapkan, kurator yang ditunjuk oleh kuasa pemohon dinilai tidak independen, karena ketahuan masih ada hubungan keluarga (suami-istri) dari pihak pengacara salah satu penggugat.

“Kuasa pemohon itu menunjuk isterinya sebagai kurator, dalam undang undang kepailitan itu tidak boleh. Makanya, kurator itulah kita jadikan tergugat II hari ini,” imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sengketa ini mulai bergulir ketika perusahaan PT Hendratna Plywood yang bergerak di bidang kayu lapis itu digugat pailit oleh mitranya, PT Ocean Global Shipping (OGS) dan PT Samudra Naga Global (SNG) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal 2010 lalu.

Gugatan ini dimohonkan karena penggugat menganggap Hendratna memiliki “utang” yang telah jatuh tempo dari kedua perusahaan jasa angkutan tersebut. Padahal, yang dianggap “utang” Hendratna itu berupa tagihan bill of lading (BL) dari OGS ketika mengirim barang dengan tujuan dari Banjarmasin ke Felixstowe (United Kingdom, England) pada 2 Januari 2008 senilai US$20.300.

Sama halnya dengan tagihan BL dari SNG, yakni berupa jasa pengangkutan barang dengan tujuan dari Banjarmasin ke Singapore selama Januari – April 2008 dengan total utang US$2.870.

Di tengah proses persidangan pailit berlangsung tersebut, lanjut, dia, Hendratna, melunasi semua utang SNG sebesar US$2.870. Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga tidak mengakui pelunasan itu dan tetap memvonis Hendratna pailit pada 7 April 2010 dan sekaligus menunjuk kurator Endang Srikarti Handayani. Tidak puas putusan pailit itu, Hendratna pun menempuh upaya hukum kasasi namun lagi-lagi permohonannya itu ditolak MA.

Sebelum upaya hukum luar biasa PK yang telah diajukan pada 28 Januari 2011 lalu, Hendratna mengajukan permohonan pergantian kurator Endang Srikarti yang dinilai tidak independen karena ketahuan masih ada hubungan keluarga (suami-istri) dari pihak pengacara salah satu penggugat. Permohonan pergantian kurator ini lantas dikabulkan majelis hakim pengawas dengan menunjuk kurator pengganti Safitri Hariyani Saptogino. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Pailit
 
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
 
Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
 
Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
 
Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
 
Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]