Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Tidak Efektif, Satgas Mafia Hukum Harus Dibubarkan
Thursday 08 Dec 2011 13:45:12

Keberadaan Denny Indraya yang telah menjadi Wamenkumham, dianggap keberadaan Satgas Pembernatasan Mafia Hukum tak lagi efektif (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) telah berakhir. Kinerjanya pun tidak efektif. Atas dasar tersebut, keberadaan Satgas tak perlu diperpanjang dan harus segera dibubarkan.

Demikian yang terangkum dari pendapat yang disampaikan sejumlah politisi di Jakarta, kamis (8/12). Satgas yang dianggap perpanjangan kepentingan pemerintah itu, tak layak dipertahankan dan dipertahankan keberadaannya.

Menurut Ketua MPR Taufik Kiemas, kerja lembaga ad hoc bentukan Presiden SBY itu takkan maksimal lagi. Pasalnya, salah satu anggotanya sudah ditunjuk menjadi wakil menteri. “Ada anggotanya yang sudah jadi wakil menteri. Mestinya harus berakhir, Presiden SBY masa tidak percaya dengan kekuatan wakil menteri," ujar dia.

Taufik menambahkan bahwa keberadaan Satgas PMH kurang efektif dalam bekerja. Apalagi dengan berkurangnya keanggotaan dalam lembaga tersebut. "Intinya, Satgas itu kurang efektif. Jika memang Satgas mau dipertahankan, seharusnya tidak usah mengangkat salah satu anggotnya menjadi wakil menteri," tandas politisi PDIP tersebut.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurut dia, kerja Satgas lebih banyak hanya kunjungan sel saja. Hal ini tidak terlalu penting. “Kalau saya punya kewenangan, lebih baik ditiadakan saja. Satgas sudah tidak efektif," kata dia.

Menurut Pramono dengan terpilihnya Denny Indrayana sebagai Wamnkumham, kerja Satgas banyak ditinggalkannya. Jika Satgas dilanjutkan, dikhawatirkan akan ada gangguan yang dialami Denny Indrayana dalam menjalankan tugas sebagai Wamenkumham.

"Sebenarnya, jabatan lain tidak perlu dirangkap Denny Indraya sebagai Wamenkumham. Apalagi dengan menjadi pejabat tinggi negara, kewenangannya sudah tinggi. Jika masih merangkap akan terjadi tumpang tindih tugas dan kepentinga yang membuat kerja Wamen-nya terganggu,” tegas Pramono.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil. Ia pun mendesak Satgas segera dibubarkan dan tidak diperpanjang masa tugasnya. "Satgas jangan lagi diperpanjang. Tidak efektif, karena mafia hukum tidak bisa diberantas dengan satgas,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Nasir, hasil kerja Satgas juga tidak jelas. Mereka tidak berani membongkar skenario yang melibatkan penguasa dan elite parpol tertentu. Pembentukan satgas pun sepertinya untuk memperkuat citra. “Sudah waktunya Presiden mulai membangun sistem ketimbang membentuk unit-unit kerja yang tidak ada hasilnya,” seloroh dia. (tnc/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]