Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Tidak Dukung Cawakot Baubau Amril Tamim, Mantan Camat Bersaksi Dimutasi
Wednesday 28 Nov 2012 09:12:22

Majelis Hakim Konstitusi saat membacakan putusannya, Selasa (27/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Camat Murhum Kota Baubau Abdul Karim memberi kesaksian di sidang PHPU Kota Baubau, Sulawesi Tenggara 2012 dengan Perkara No. 86, 87/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/11). Menurutnya, dia lengser dari jabatan camat disebabkan tidak mendukung Calon Walikota MZ. Amril Tamim pada Pemilukada Kota Baubau.

“Saya sebagai camat mungkin dianggap tidak melaksanakan itu (mendukung calon walikota MZ. Amril Tamim selaku Pemohon No. 86), sehingga Februari saya dihukum dengan diturunkan jabatan saya sebagai camat,” tutur Karim di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, masing-masing sebagai anggota.

Tak cukup dari itu, Karim yang menjadi saksi dari Pihak Terkait, AS Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa ini menerima mutasi lagi dari Walikota MZ. Amirul Tamim selaku saudara kandung dari MZ. Amril Tamim. Kata Karim, mutasi berikutnya terjadi pada bulan Oktober.

Saat itu, semua guru dan kepala sekolah dipaksa hadir di SMK Negeri 2 Baubau perihal memberikan dukungan terhadap calon walikota MK Amril Tamim. Kalau tidak hadir dalam pertemuan tersebut, ujarnya, maka akan dinyatakan tidak loyal terhadap pimpinan dan akibatnya akan mendapatkan mutasi jabatan.

“Termasuk saya sendiri yang tidak hadir sebagai Kepala Bidang PLS (Pendidikan Luar Sekolah) digantikan oleh orang lain, padahal tidak ada SK pemberhentiannya,” terang Karim.

Selaku Termohon dalam perkara ini, KPU Kota Baubau menghadirkan sejumlah orang saksi. Salah satunya adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Sorawolio, Ramli Bitomba. Dalam keteranganya, ia mengatakan bahwa distribusi kotak suara ke TPS-TPS di kelurahan semuanya masih dalam keadaan tersegel dan dalam pengawasan pihak kepolisian serta Panwas Kecamatan. “Jadi penyerahan kotak suara dari PKK ke PPS masih dalam tersegel,” terangnya.

Yang lebih menarik, sebelumnya Pemohon mendalilkan ada mobilisasi pemilih dari luar Kota Baubau untuk memilih salah satu pasangan calon. Namun dalam keterangan dari Ramli, mobilisasi pemilih di wilayahnya tidak ada. “Mobilisasi pemilih tidak ada,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh La Idi Ketua KPPS-TPS 1 dari Kel. Gonda Baru. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa kotak suara diterima dalam keadaan tersegel, dan saat dibuka disaksikan oleh anggota KPPS beserta saksi pasangan calon kecuali nomor urut 3. “Saksi nomor tiga tidak datang, karena tidak ada mandat dari calon pasangan,” terangnya.

Rusdin Haru selaku Ketua KPPS-TPS 3 Kel. Gonda Baru, menerangkan hal yang berbeda. Menurut keterangannya, tidak ada surat suara yang dicoblos terlebih dahulu, namun dalam kotak suara yang belum dicolos tersebut ada dua suratsuara yang rusak. “Dan tidak ada yang keberatan semua saksi,” ucapnya.

Kesaksian dari Termohon dan Pihak Terkait telah didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Namun demikian sidang akan dilanjutkan kembali untuk melengkapi kesaksian dari masing-masing pihak, dan akan dilaksanakan pada Rabu (28/11), pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang MK, Jakarta.(su/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]