Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Tidak Dapat Sokongan Dana, PBB Aceh Utara Tarik Dukungan
Tuesday 08 Jul 2014 02:40:07

Ketua DPC PBB Aceh Utara, M Nasir SH.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pemilu Presiden (pilpres) sudah dekat tinggal esok hari Rabu 9 Juli 2014, Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Utara menarik dukungannya untuk capres-cawapres usungannya nomor urut 1 Prabowo-Hatta, dikarenakan tidak adanya sokongan dana kampanye dari Pasangan Prabowo-Hatta.

"Kami menarik diri dan tidak ada target suara untuk memenangkan Prabowo-Hatta pada pilpres 9 Juli 2014 mendatang," kata Ketua DPD PBB Aceh Utara, Muhammad Nasir SH, yang ditemui di Pengadilan Negri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (7/7).

Ditanya alasan partainya menarik dukungan terhadap pasangan Prabowo-Hatta, dikarenakan partainya tidak mendapat sokongan dana untuk pemenangan capres usungannya.

Sementara menurut informasi yang beredar bahwa partai lain yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta, selain mendapat bantuan dana operasional juga mendapat dana sebesar Rp 40 juta. "Sedangkan PBB mengapa sepeserpun tidak ada mendapat apa-apa," ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, partainya landai-landai saja atau tidak melakukan sosialisasi dan kampanye pemenangan Prabowo-Hatta, karena tidak diberi dana operasional.

"Bagaimana kami mau kerja, sementara uang operasional saja tidak ada," pungkasnya.

Terpisah, Zulkarnen AMd Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara menyebutkan hal senada bahwa partainya memang tidak ada menerima bantuan dana sebesar Rp 40 juta sebagaimana yang disampaikan oleh ketua PBB.

"Kami di Aceh Utara tidak ada menerima uang sebesar itu, mungkin di DPW ada," ujarnya.

Menurut Zulkarnen, PKS juga tidak menampik telah menerima kucuran dana untuk operasional kerja seperti untuk pembelian spanduk dan baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya.

"Ada kami terima dana operasional, akan tetapi tidak sebesar Rp 40 juta," pungkasnya.(bhcsul).


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]