Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Tidak Bisa Kasasi Pidana Pemilu, Mantan Caleg Gugat UU Pileg
2016-02-23 20:01:25

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110?.(Foto: BH/mnd)
BANTEN, Berita HUKUM - Mantan calon anggota DPRD Provinsi Banten yang diusung Partai Gerindra, Muhammad Nizar, menggugat ketentuan yang tidak membolehkan perkara tindak pidana pemilu dibawa ke tingkat kasasi. Ketentuan yang digugat oleh Nizar termaktub dalam Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada sidang perdana perkara Nomor 9/PUU-XIV/2016 yang digelar Selasa (23/2), Munathsir Mustaman selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan Pemohon di hadapan Arief Hidayat selaku ketua panel hakim.

Seperti yang disampaikan dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa pada saat Pileg 2014 lalu, ia telah dilaporkan oleh lawan politiknya terkait adanya dugaan money politic. Kasus yang menjeratnya tersebut telah melewati pemeriksaan di Panwaslu Tangerang serta dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Polres Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang. Saat ini, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten yang dalam putusannya menyatakan Pemohon terbukti bersalah.

Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 263 ayat (5) UU 8/2012, Pemohon merasa haknya untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan terlanggar. Sebab, pasal a quo mengatur bahwa putusan Pengadilan Tinggi pada perkara pemilu adalah bersifat final dan mengikat. Artinya, Pemohon tidak dapat melakukan upaya hukum ke jenjang yang lebih tinggi, dalam hal ini kasasi.

"Bahwa karena telah melakukan upaya hukum banding, maka berdasarkan Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pemohon tidak memiliki upaya hukum lagi untuk mencari keadilan untuk membersihkan namanya," ujar Mustaman, dihadapan Majelis Hakim yang dianggotai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Padahal, lanjut Mustaman, Pemohon bisa saja memiliki bukti baru (novum) atau keadaan baru yang penting untuk pengungkapan perkara. Bila sampai pada kondisi tersebut, Mustaman memastikan bahwa Pemohon akan perlu melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, keinginan Pemohon tersebut nantinya tetap akan terjegal eksistensi Pasal 263 ayat (5) UU 8/2012.

Oleh karena itu, Pemohon berkesimpulan bahwa hak konstitusionalnya untuk mendapat persamaan hak di hadapan hukum dan pemerintahan seperti yang diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar. Selain itu, Pemohon meyakinkan Majelis Hakim bahwa hak konstitusionalnya untuk mendapat kepastian hukum, jaminan hukum, dan perlindungan hukum yang adil sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga telah dilanggar.

Pemohon pun meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 263 ayat (5) UU 8/2012 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bila ada bukti baru maka perkara Pemilu dapat dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Saran Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Panel Hakim memberikan saran yang dapat dipakai Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Hakim Konstitusi Manahan menyarankan agar Pemohon membandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 45A UU Mahkamah Agung. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa pidana dengan ancaman di bawah satu tahun memang tidak bisa dikasasi. "Jadi bukan karena an sich itu Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang membatasi hak Anda untuk kasasi," tutur Manahan.

Selain itu, Manahan menjelaskan bahwa dalil mengenai kemungkinan ditemukannya novum menurut Manahan tidak pas. Sebab, novum terkait dengan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Hal serupa juga disampaikan Arief Hidayat sebelum menutup sidang. Arief mengingatkan agar Pemohon dapat memaparkan hubungan pasal yang digugat Pemohon dengan ketentuan serupa dalam UU MA, UU MK, atau UU Kekuasaan Kehakiman. Sebab Arief melihat permohonan Pemohon tidak lepas dari undang-undang dimaksud.

"Sehingga ada konsekuensi kalau misalnya undang-undang ini bagaimana, cocok enggak dengan undang-undang yang lain, konsistensi, sinkronisasi, dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, MA, itu harus Anda lihat," saran Arief sembari mengingatkan agar perbaikan permohonan diserahkan paling lambat Senin, 7 Maret 2016, pukul 10.00 WIB.(YustiNurulAgustin/lul/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]