Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Tidak Ada Regulasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
2022-04-15 07:19:10

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan dasar gugatan yang dilakukan para pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Menurutnya, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dan ada pula Undang-Undang (UU) yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berkhir.

"Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku," kata Guspardi dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Kamis (14/4).

Ia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Manakala masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka Pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan itu sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

"Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Jadi, bukan diusulkan atau didasarkan keingunan pribadi dan aspirasi masyarakat,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Meski begitu, Guspardi mempersilakan warga mengajukan uji materi jika menilai ada UU yang bertentangan. "Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana. Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu," tuturnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]