Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Tidak Ada Komitmen Serius Freeport Bangun Smelter
2017-11-29 07:56:14

Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali (tengah) melakukan pertemuan dengan mitra kerja saat kunjungan kerja spesifik.di Gersik, Jawa Timur.(Foto: Ryan/rni)
GRESIK, Berita HUKUM - Ada beberapa hal penting yang didapatkan Komisi VII DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Gesik, Provinsi Jawa Timur. Diantaranya adalah terkait dengan progres pembanguan smelter oleh PT. Freeport Indonesia.

"Kita melihat tidak ada progres fisik yang dilakukan. Meskipun disampaikan telah melalui tahapan-tahapan yang sifatnya administratif, tetapi itu bukan sebuah progres yang bisa di lihat," ujar Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali saat di Gresik, Jatim, Kamis (23/11).

Hal penting lain yang di tangkap oleh Komisi VII yakni masalah komitmen. Syaikhul Islam menyatakan, tidak ada komitmen yang serius dari PT. Freeport untuk membangun smelter.

"Dari masalah lokasinya saja, belum ada penentuan. Bahkan perjanjian yang dibuat dengan PT. Petrokimia pun tampaknya di hold," tandasnya.

Saikhul Islam mengatakan, Komisi VII berharap ada ketegasan dari pemerintah terhadap persoalan itu. Izin Usaha Pertambangan dikeluarkan dengan satu konsekuensi, kalau tidak membangun smelter dengan progres yang bisa di evaluasi setiap 6 bulan, maka akan dicabut rekomendasi ekspornya.

"PP Nomor 1 Tahun 2017 yang membuat adalah Kementerian ESDM, walaupun dikonsultasikan kepada Komisi VII. Kita berharap Kementerian ESDM dapat konsisten dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. Jangan ada kesan menganakemaskan satu perusahaan dibandingkan perusahaan-perusahaan yang lain," tuturnya.

Sementara, rencana pembangunan smelter PT. Freeport di Gresik, Jawa Timur tidak mendapat respon positif dari Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi. Ia merasa hal tersebut tidak efisien.

Kurtubi lebih setuju apabila pembangunan smelter PT. Freeport itu dilakukan di Sumbawa Barat. Menurutnya, hal itu akan lebih efisien, karena jarak angkut konsentrat dari PT. Freeport di Papua ke Sumbawa Barat, jaraknya lebih singkat.

"Saya dukung pembangunan smelter di Sumbawa Barat karena untuk kepentingan nasional. Ini adalah momentum yang bagus untuk mengarahkan pembanguan smelter PT. Freeport Indonesia ke Sumbawa Barat," tegas Kurtubi di Gresik, Jawa Timur, Kamis (23/11).

Kurtubi menyatakan, hal itu baik untuk industri hilirnya. Sebab produk ikutan dari pembangunan smelter bagitu banyak yang bisa dimanfaatkan, untuk mengembangkan industri-industri hilir lain, seperti semen, kabel listrik, dan lain sebagainya sebagai output dari pembangunan smelter itu.

"Industri hilir bisa dibangun di Sumbawa Barat, karena pulau Sumbawa juga menghasilkan bahan baku penting dari semen, yakni pasir besi. Sehingga akan menghemat ongkos angkut pasir besi yang sebelumnya dikirim ke pulau Jawa, dan cukup diolah di Sumbawa," ujarnya.

Kalau smelter PT. Freeport dibangun di Sumbawa Barat, maka bisnisnya bisa berjalan secara ekonomis, karena ongkos angkut konsentratnya menjadi lebih murah. "Sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, maka 100 persen konsentrat PT. Freeport harus diolah di Indonesia. Sementara untuk memenuhi ketentuan tersebut, PT. Freeport Indonesia berencana untuk membangun smelternya di atas lahan reklamasi di Gresik. Jelas ini adalah lahan yang dipaksanakan," pungkasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]