Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Tiara Lestari Inginkan Hak Asuh Anak
Thursday 07 Jun 2012 04:14:56

Tiara Lestari (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena menilai mantan suaminya tidak bisa mengasuh putrinya. Mantan model majalah dewasa, Tiara Lestari menggugat mantan suaminya, Andy Sjarief, untuk memperoleh hak asuh anak mereka semata wayang, Rania Kencana Tadya Dalima Sjarief.

Menurut kuasa hukum Tiara, Kartika Yosodiningrat selama ini, Rani terkesan dioper-oper layaknya sebuah barang."Setiap 48 jam sekali berpindah, setiap dua hari sekali pindah ke ayah, ke neneknya. Di sini anak terkesan dioper-oper. Kasihan si anak. Memangnya dia barang, bisa dipindah-pindah?" ujarnya saat dtemui wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Kartika menambahkan, selain dipindahkan ke ayah dan neneknya, pada pukul 12.00 malam Rani dipindahkan ke Tiara. "Kalau giliran Mbak Tiara, dikasih pas pukul 12.00 malam," tambahnya.

Lebih lanjut, Kartika menjelaskan, jika kelak hak asuh atas Rania jatuh ke tangan Tiara, pengasuhannya akan lebih baik. "Kalau dia ikut Tiara kan lebih mudah. Kalau ikut ayahnya, kan kasihan, nanti dirawat sama suster karena bapaknya sibuk bekerja," ungkapnya.

Sebelum menggugat Andy, Tiara sudah melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan. "Alasannya, kami sudah mediasi, tapi memang tidak berhasil, tetap dengan pendirian masing-masing. Kami melihat, dari sisi anaknya kasihan, tapi tidak menemukan kata sepakat kedua belah pihak," terang Kartika.(kmc/sya)



 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]