Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Thoriq, Peracik Bom di Tambora Menyerahkan Diri
Sunday 09 Sep 2012 21:27:44

Muhammad thoriq (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Thoriq (32), terduga teroris yang meracik bom rakitan di kawasan Tambora, Jakarta Barat akhirnya menyerahkan diri, Minggu (9/9) sore. Penyerahan diri ini memastikan bahwa korban luka berat di Beji, Depok yang sebelumnya diduga Thoriq ternyata tidak benar.

"Pukul 17.30 Thoriq menyerahkan diri di Pos Pol Jembatan Lima. Sekarang diperiksa di Krimum Polda Metro Jaya", ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu malam, dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Radjab menyebut bahwa korban luka berat di Depok, Jawa Barat, memiliki kemiripan fisik dengan Muhammad Thoriq, buron peracik bom rakitan di Tambora, Jakarta Barat.

"Memang ada mirip - mirip, tapi betul nggaknya, nanti kita ambil DNA orang tuanya dan tanya istrinya untuk mengenali. Kalau katakan sekarang itu dia (Thoriq) masih terlalu dini", kata Untung, usai mengunjungi lokasi ledakan di Depok.

Secara fisik, Untung mengakui bahwa wajah korban masih bisa dikenali. Namun, untuk lebih memastikan kepolisian juga mengambil sampel sidik jari korban untuk disamakan dengan sidik jari yang ada di dokumen-dokumen milik keluarga Thoriq.

Namun, dengan adanya penyerahan diri ini bisa dipastikan bahwa korban luka berat dalam kasus ledakan di Beji bukanlah Thoriq. Adapun Thorik merupakan salah seorang buron dalam kasus meletusnya sebuah bom rakitan setengah di Jalan Teratai VII, RT 02 / 04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (5/9), pukul 14.30 WIB.

Awalnya, warga menyangka ada kebakaran. Warga sekitar lalu mendatangi rumah tersebut dan mendapati benda itu yang diduga dimilik Muhamad Thorik (32). Saat warga mendekat, Thoriq justru kabur dengan masih mengenakan sarungnya ke arah Jembatan Lima.

Tim Gegana langsung mengamankan benda berbahaya itu untuk diteliti lebih lanjut. Di lokasi, aparat kepolisian juga menemukan lembaran pembuatan racun, detonator, bahan - bahan kimia yang diduga black powder, belerang, sejumlah paku, dan lima buah pipa paralon yang berisi paku di kamar Thoriq.

Belum diketahui pasti tujuan Thoriq memiliki bahan - bahan peledak ini. Thoriq merupakan salah seorang warga yang masuk dalam pantauan kepolisian.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, Thorik diduga ikut terlibat dalam kelompok radikal yang dipantau kepolisian. Warga pun kerap melihat rumah Thoriq didatangi pria - pria berjanggut, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Minggu (9/9).(kmp/bhc/opn)



 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]