Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Tersangka dan Saksi Suap Hakim Setyabudi Diperiksa KPK
Tuesday 28 May 2013 15:50:33

Toto Hutagalung, salah satu tersangka kasus suap hakim PN Bandung yang diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berkasnya saat ini terus dilengkapi dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Hari ini, Selasa (28/5), penyidik KPK memanggil tiga orang tersangka kasus suap ini, yaitu Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triana.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk ST (Setyabudi Tejocahyono).

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," ujar Priharsa.

Selain ketiga tersangka, KPK juga memanggil hakim ad-hoc PN Bandung Ramlan Chomel dan Panitra Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio.

Hakim Setya pun dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Asep Triana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT), dan Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
• Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
• Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
• Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]