Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyerangan
Tersangka Penyerangan Kantor Polsek Penjaringan Mengaku Tidak Terlibat Kelompok Garis Keras
2018-11-10 04:14:10

Tampak Rohandi, tersangka penyerangan kantor Polsek Penjaringan Jakarta Utara saat digiring petugas ke Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (9/11).(Foto: BH hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rohandi, warga Jalan Masda, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tersangka penyerangan kantor Polsek Metro Penjaringan, pada Jumat (9/11) sore, setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka saat digiring mengaku tidak terlibat dalam kelompok jaringan manapun termasuk kelompok garis keras.

Pengakuan tersangka mengenai depresi yang dialaminya, Polisi sendiri yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaannya untuk memastikan tersangka bebas dari gangguan kejiwaan.

Saat ditanya wartawan terkait keterlibatannya dengan jaringan teroris, tersangka menjawab dengan santai tidak ada keterlibatannya dengan jaringan atau kelompok garis keras manapun. Dirinya mengaku depresi akibat menderita penyakit kelenjar getah bening yang tak kunjung sembuh.

"Tidak ada kaitannya dengan jaringan teroris. Saya lakukan Penyerangan ini atas keinginan saya sendiri," ucap Rohandi saat hendak dibawa ke Polres Jakarta Utara, Jumat (9/11).

Menurut Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka penyerang kantor Polisi dan melukai satu anggota berpangkat AKP yang sedang bertugas.

"Sudah dilakukan pemeriksaan di ruangan Penyidik, dan selanjutnya kasus in dilimpahkan ke Polres," ujarnya.( bh/hmb)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
 
Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
 
Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
 
TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]