Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pembunuhan
Tersangka Pembunuh Imam di New York Ditangkap karena Kecelakaan
2016-08-16 20:04:54

Imam Maulana Akonjee dilaporkan berasal dari Bangladesh. Oscar Morel, pembunuh Imam Masjid New York, Maulana Akonjee berhasil ditangkap kepolisian New York senin malam.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Kepolisian New York mempidanakan seorang pria dengan pasal pembunuhan terkait penembakan seorang imam dan asistennya pada Sabtu (13/8).

Oscar Morel, 35 tahun, juga didakwa pidana kepemilikan senjata tidak sah.

Imam Maulana Akonjee, 55 tahun, dan Thara Uddin, 64 tahun, ditembak di bagian kepala saat mereka berjalan usai menjalankan shalat di wilayah Queens.

Beberapa jemaah masjid Al Furqan mengungkapkan keyakinannya bahwa peristiwa itu adalah kejahatan berdasarkan kebencian.

Namun polisi menyebutkan, sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua pria itu dibunuh karena keyakinan mereka.

Sehari setelah pembunuhan itu Wali Kota New York, Bill De Blasio, mengatakan umat muslim hidup 'dalam sasaran kefanatikan.'

Ditangkap setelah menabrak

Pada hari Senin (15/8), Kepolisian New York mengatakan, Morel didakwa dengan dua pidana pembunuhan tingkat dua.

Ia ditangkap pada hari Minggu usai terlibat kecelakaan lalu lintas, sesaat setelah insiden penembakan.

Para penembak terlihat melarikan diri dengan sebuah mobil dalam rekaman kamera pengawas.

Sekitar 10 menit kemudian kendaraan yang terlihat persis sama dengan rekaman kamera pengawas, menabrak pengendara motor beberapa kilometer dari lokasi.

Polisi tidak memberikan rincian tentang kemungkinan motif penembakan itu.

Juga pada hari Senin, ratusan pelayat berkumpul untuk menghadiri sebuah upacara pemakaman untuk kedua korban.

Maulana Akonjee pindah ke AS dari Bangladesh dua tahun lalu, lapor media AS.

Teman-teman Imam Akonjee mengatakan kepada media, ketika ia ditembak, dirinya baru saja meninggalkan masjid usai menjalankan shalat di Masjid Al Furqan yang melayani masyarakat Bangladesh di Ozone Park.

Tahun lalu harian New York Times melaporkan bahwa kejahatan berdasarkan kebencian terhadap para Muslim AS dan masjid-masjid meningkat tiga kali lipat usai serangan di Paris dan San Bernardino.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]