Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BRI
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
Wednesday 20 Nov 2013 17:21:38

Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan penyidikan kasus pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan pabrik sarung tangan di Pelaihari oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG).

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT.FIG, hari ini dipanggil 1 Saksi, yaitu Herfin Setiadi Azis, mantan Group Head Analisa Resiko Kredit II BRI Pusat, dan Tersangka RBW, Mantan Account Officer BRI, dalam kapasitas sebagai Saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (20/11) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, sebelumnya pada hari Selasa (12/11), dalam kasus tindak pidana korupsi BRI dan PT.FIG ini, berkas perkara atas nama Tersangka berinsial R. BW, Account Officer PT. BRI Kanwil Pekan baru dinyatakan lengkap atau P.21 dengan Nomor: B-69/F.3/Ft.1/10/2013, tanggal 28 Oktober 2013, dan sudah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara.

"Tersangka dan Barang bukti tahap II di Kejaksaan negeri Jakarta pusat, dalam proses tahap II," ujar Untung.

Kemudian pada hari Selasa 22 Oktober 2013, hingga pukul 15:30 WIB, Saksi Rudy S Kartadidjadja, Mantan Group Head Agribisnis PT.BRI belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Masih menurutu Untung, pada hari Jumat (20/9), Sidang Putusan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT. BRI kepada PT. First Internasional Gloves yang merugikan negara sebesar 19.170.329, 02 dollar Amerika, atas nama Terdakwa HANSEN, telah diputus oleh Majelis Hakim Pidana PN Tipikor, dalam putusannya pada tanggal 16 September 2013, bersalah terbukti sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Hansen dipidana dengan pidana penjara 10 Tahun, Denda 500 juta subsiser 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar serta 19.170.329, 02 dollar US subsider 3 Tahun. Atas putusan tersebut baik Terdakwa maupun JPU menyatakan banding," terang Untung.

Lanjut Untung lagi, bahwa pada Senin (30/9), dalam dugaan tindak pidana korupsi BRI dan PT.FIG, Saksi Human Brilianto, Ketua Tim Audit Internal PT. BRI untuk fasilitas kredit PT.FIG tidak dapat hadir karena tugas kedinasan dan memohon untuk diperiksa pada hari Selasa 1 Oktober 2013.

Dan pada hari Rabu (4/9), 2 Saksi yaitu Bondan Sinduro dan Syahadat Indarto, Anggota Tim Audit Internal PT.BRI untuk Fasilitas Kredit PT.FIG tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan mereka sebagai saksi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]