Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemendiknas
Tersangka Korupsi Kemendiknas Diperiksa Jumat
Thursday 06 Oct 2011 19:58:35

Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka dugaan korupsi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Giri Suryatmana tidak datang alias mangkir dari panggilan tim penyidik. Namun, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendiknas itu, telah berjanji untuk memenuhi pemeriksaan pada Jumat (7/10) besok.

Tidak hadirnya tersanga Giri Suryatmana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10). Ketidakhadirannya itu telah disampaikan melalui surat. “Tersangka GS tidak jadi datang dan dijanjikan besok pukul 10.00 WIB akan menjalani pemeriksaan. Ada beberapa hal yang menurutnya belum siap, tapi sudah dikoordinasikan," ujarnya.

Menurut Anton, dalam kasus ini diduga ada kejanggalan dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar di 30 provinsi oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Ada dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian alat-alat tersebut serta rekayasan dalam penawaran tender.

"Ada juga penggelembungan atau mark up, dan penunjukan yang seharusnya proyek itu dilakukan dengan cara tender. Sebelum tender dimulai, sang pemenang telah ditentukan. Namun, lelang tetap digelar,” papar Anton.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen terkait proyek itu, Giri Suryatmana sebagai tersangka pertama. Selalu pejabat pembuat komitmen dalam proyek Kemendiknas itu, diduga ia melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Djoko Tjandra
Pada bagian lain, Anton mengatakan, Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki hotel yang diduga milik buron kasus BLBI Djoko Soegiarto Tjandra yang berada di kawasan Pantai Geger, Peminge, Kuta Selatan, Badung, Bali. "Kami membentuk tim untuk menyelidiki, apakah hotel itu milik dia (Djoko Tjandra," ungkapnya.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra memang tidak ditangani kepolisian, melainkan kejaksaan. Tapi dengan ststus buronnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka polisi tentu membantu melakukan pencarian. "Yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, kami harap melapor," imbuhnya.

Pembangunan hotel yang diduga milik Djoko Tjandra tersebut, muncul dari pengakuan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Made Arjaya. Hal ini dktehauinya, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan, karena diduga melanggar tata ruang Bali.

Sidak ini sendiri, dilakukan Arjaya setelah mendapat laporan dari warga, terkait dengan banyak keluhan yang masuk tentang sulitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, hotel tersebut medapat izin tersebut hanya dalam waktu beberapa hari saja. Padahal, jelas-jelas keberadaan hotel ini melanggar tata ruang Bali.(mic/bie)



 
Berita Terkait Kasus di Kemendiknas
 
Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
 
Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
 
Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
 
Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
 
Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]