Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Tersangka Kasus Tewasnya Irzen Octa Segera Diadili
Tuesday 18 Oct 2011 18:42:25

Keluarga almarhum Irzen Octa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lima tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, segera diadili di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10) pekan depan. Para calon terdakwa tersebut, yakni Humisar Silalahi, Boy Yanto Tambunan, Arief Lukman, Henry Waslington, dan Donal Haris Bakara.

Menurut Kajari Jakarta Selatan Mashyudi kepada wartawan, Selasa (18/10), berkas dakwaan mereka tersebut dibuat tiga berkas. Hal ini untuk memudahkan pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan. “Sudah kami limpahkan dan segera diadili di PN Jakarta Selatan, Senin pekan depan,” jelas dia.

Lebih lanjut Masyhudi membenarkan adanya pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Pasal itu pun dianggap masih relevan untuk dimasukkan kedalam dakwaan tersangka. "Pasal itu bisa dimasukan, karena kami menganggap ini untuk melapis dakwaan, agar para terdakwa jangan sampai lepas dari jerat pasal-pasal yang disangkan terhadap mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Irzen Octa tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Ia meninggal, setelah bertemu dengan debt collector City Bank atas tunggakan kartu kreditnya itu. Kepolisian melakukan pengusutan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selanjutnya, pihak penuntut umum menyatakan berkas penyidikan lengkap dan memecahnya menjadi tiga berkas perkara. Berkas pertama atas nama tiga tersangka, yakni Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Berkas kedua atas nama tersangka Humisar Silalahi, dan berkas ketiga atas nama tersangka Boy Yanto Tambunan.

Para calon terdakwa ini dijerat telah melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP, pasal 351 ayat (3), dan pasal 335 KUHP. Mereka diduga melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian. Kelima debt collector itu pun terancam hukuman penjara 12 tahun.(dbs/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]