Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Tersangka Kasus Pembunuhan di Bekasi Dijerat Pasal 340, Ancaman Penjara Seumur Hidup
2022-01-26 12:48:59

Tampak Tersangka Pembunuhan terhadap Temannya sendiri dihadirkan dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pria berinisial TAW (21), tersangka utama pembunuhan terhadap temannya berinisial AY (19). Pelaku ditangkap di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka TAW dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tersangka (TAW) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1).

Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut bernomor: LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 22 Januari 2022.

Adapun dasar laporan pihak keluarga, setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi terkait kematian korban.

Dari laporan tersebut, lanjut Zulpan, kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

"Dari lima orang saksi ada yang bilang dan saksikan sebelum korban meninggal dunia sempat melihat korban diikat dengan tali dan mulut dilakban," ujar Zulpan.


Sebelumnya dikabarkan, seorang pemuda berinisial AY (19) ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut sempat tersebar di media sosial. Dari laporan polisi yang diunggah ke akun media sosial disebutkan bahwa korban tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulutnya dilakban.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]