Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Tersangka Kasus Alquran Jalani Pemeriksaan
Friday 28 Sep 2012 11:54:51

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, Kamis (27/9), diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Benar, DP (Dendy Prasetya) diperiksa sebagai tersangka", ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di kantor KPK.

Pada pukul 10.50 WIB, Dendy tiba di gedung KPK yang didampingi pengacaranya, Erman Umar. Dendy mengenakan kemeja biru lengan panjang garis - garis dengan kaki kanan digips, Dendy menaiki tangga memakai tongkat dan saat dibawa ke dalam gedung, ia menggunakan kursi roda. Sembari memasuki gedung Dendy bungkam mengomentari kasus dan pemeriksaannya itu.

"Hari ini (kemarin) cuma masalah rekaman. Jadi KPK sempat merekam dan dicocokkan contoh suara yang dimiliki KPK dengan suara Pak Dendy, identik atau tidak", ucap Erman sambil mendampingi Dendy.

Erman menambahkan, ada kemungkinan hari ini (kemarin) ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar yang juga tersangka kasus yang sama akan diperiksa suaranya dengan rekaman yang ada. "Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) sudah menjalani BAP (berita acara pemeriksaan)", pungkasnya.(bi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]