Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Tersangka Daging Impor Bantah Adanya Suap
Tuesday 05 Feb 2013 14:25:16

Arya Abadi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama, tersangka daging Impor sapi saat akan keluar dari gedung KPK, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Arya Abadi Effendi (AAE) tersangka suap impor daging sapi mengaku pihaknya tidak pernah menyuap siapapun. Hal itu diungkapkannya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/2). AAE hanya diperiksa sekitar 2 jam, ia masuk sekitar pukul 10:55 WIB dan keluar pukul 13:05 WIB. Harry Pontoh, pengacara AAE justru menilai bahwa birokrasi kita lemah, sehingga pengusaha melakukan cara-cara kotor.

AEE, usai saat keluar dari gedung KPK menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan suap kuota daging impor. Jadi, terkait adanya kabar bahwa ia telah menyuap Rp 1 miliar pada Luthfi Hasan Ishaaq dinilainya tidak benar. Apalagi uang dinilai hanya sebagai uang muka. "Tidak ada suap. Sudah ya, nanti tanya ke pengacara saya saja," katanya sambil menuju mobil tahanan, Selasa (5/2).

Sementara pengacaranya saat dikonfirmasi mengaku masih mempelajari permasalahan kliennya. Sebab, katanya, pihak pengacara saat ini sulit untuk melakukan pembicaraan. Apalagi kliennya itu kini sudah ditahan. "Kami baru mempelajari, belum banyak yang kami ceritakan, kami komunikasi itu susah. Totalnya berapa, belum tahu," ujar Harry Pontoh, pengacara AAE di gedung KPK.

Ia menjelaskan, saat ini saja kliennya belum diperiksa oleh KPK. Panggilan KPK terhadap kliennya hanya untuk menandatangani berkas-berkas. "Pemeriksaan saja belum, tadi tidak ada pemeriksaan, hanya tanda tangan. Klien kami akan kooperatif. Saat ini belum banyak yang kami ungkapkan, kami baru satu kali ketemu," tambahnya.

Harry Pontoh menjelaskan bahwa setiap pengusaha ingin berbisnis secara bersih. Lalu mengapa pengusaha-pengusaha saat ini terlibat suap?, katanya, itu karena sistem birokrasinya belum benar. Jika birokrasinya sudah benar, tidak akan ada pengusaha melakukan cara kotor. "Saya mau katakan, pengusaha itu mau berusaha secara benar, siapa yang mau terlibat ini. Lihat apa salah, yang salah birokrasi kita," tegasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]