Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Tersangka BJB Dipanggil KPK untuk Saksi Tersangka Impor Daging Sapi
Tuesday 16 Apr 2013 14:25:40

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bank Jawa Barat (BJB) nampaknya berkaitan dengan kasus Kuota Impor Daging Sapi. Hari ini, Selasa (16/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka kasus BJB, Yudi Setiawan. Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi yakni Ahmad Fathanah.

Yudi Setiawan ditetapkan Tersangka dalam kasus pengajuan kredit ke BJB yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dipanggilnya Yudi untuk menelisik keterkaitan dari berbagai pihak dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fathanah. KPK kemungkinan menduga ada aliran dana PT CIP pada kepada Fathanah.

Untuk diketahui, PT CIP awalnya bergerak di bagian produsen dan distributor sarana pendidikan. Namun saat pengajuan kredit ke BJB merambah ke pembuatan bahan baku pakan ternak. Nah inilah yang memungkinkan ada keterlibatan antara kasus BJB dengan kasus impor daging sapi.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, bahwa Saksi yang dihadirkan hari ini ialah sebagai saksi untuk pasal TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah. "Saksi untuk AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan, di gedung KPK, Selasa (16/4).

Johan tidak menjelaskan dan menegaskan apakah ada hubungan antara kasus BJB yang ditangani Kejagung dengan kasus impor sapi yang ditangani KPK. Seperti diketahui, Elda Davianne Adiningrat yang merupakan orang dekat Maria Elisabeth Direktur Utama PT Indoguna Utama, perusahaan yang didiuga menyuap Luthfi Hasan dalam kasus impor daging sapi. Elda juga beberapa kali diperiksa KPK soal kasus impor daging sapi.

Seperti diketahui, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap impor daging sapi, Penyidik KPK menemukan bukti adanya indikasi yang mengarah pada tindakan TPPU yang diduga dilakukan oleh AF (Ahmad Fathanah).

Dalam pasal TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah KPK menjerat dengan pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]