Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kemenag
Terpidana Pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar Mulai Gigit Pejabat Kemenag
Friday 05 Jul 2013 19:16:34

Tersangka Zulkarnaen Djabar (kelima kiri baju Batik) dan Tersangka Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan kesaksian dari Terpidana suap pengalokasian (DPID), Fahd El-Fouz (kanan) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Proyek Pengadaan Al Quran.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 15 tahun kasus Korupsi Al-Quran di Kementerian Agama dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, kembali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (5/7) di Kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Selepas keluar dari pemeriksaan Zulkarnaen mengungkapkan, pernyataan yang menyudutkan Pejabat di Kementerian Agama.

Zulkarnaen mengungkapkan, saya diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Jauhari yang jabatannya sebagai orang PPK di Kemenag. Adapun hal-hal pokok yang saya jelaskan, Pertama mengenai posisi pengusaha dalam saksi di persidangan saya.

"Pengusaha tersebut bukanlah yang di bawa oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan tapi pengusaha tersebut adalah yang juga pemenang tender di tahun 2011, yang di perkenalkan oleh Pejabat Kemenag," ujar Zulkarnaen.

Dijelaskanya kembali, kedua saya mengklarifikasi keterangan para pejabat, Kemenag, janganlah berlindung dengan kata-kata ini adalah proyek Senayan atau dapat tekanan dari Senayan. Padahal ada kepentingan-kepentingan tertentu, dan buktinya pengusahanya di perkenalkan kepada Fat dan kawan-kawan yang ada di Kemenag.

Mereka adalah "Abdul Kadir dan Andi Sukri (Pengusaha) pemenang tender Al-Quran 2011, jadi dalam fakta persidangan saya dan anak saya kenapa seolah-olah kami dapat ancaman, tekanan dari DPR," ujarnya kembali.

Ternyata pengusahanya sendiri mereka yang memperkenalkan itu yang saya klarifikasi di dalam pemeriksaan tadi.

Pihak Kemenag yang memperkenalkan, dan sudah sesuai fakta persidangan saudara Masyuri (ULP) dan itu yang diperkuat oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan intinya saya hanya mengklarifikasi sisi keterlibatan dan peran dari pihak Kemenag saja.

Ketika ditanya soal keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus ini?

Terdakwa Zulkarnaen Djabar, Politisi Partai Golkar ini, langsung berlalu dengan menjawab, "No comen," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]