Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Terpidana Fahd El Fouz Jalani Pemeriksaan di LP Sukamiskin
Tuesday 04 Jun 2013 17:01:20

Fadh El Fouz.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz akhirnya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. Pemeriksaan Fadh dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Informasi itu diperoleh dari Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha yang menyebutkan pihaknya sedang memeriksa Fahd di LP tersebut.

"Fahd Diperiksa di Bandung," ujar Priharsa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6).

Seharusnya Fahd menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Al Quran Ahmad Jauhari. Meski begitu Priharsa tidak merinci mengapa Fahd diperiksa di Bandung, padahal Fahd disinyalir sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Nggak ada alasan khusus. Karena selain Fadh kita (KPK) juga memeriksa yang lain di situ (Bandung)," terangnya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara KPK Johan Budi, yang menyebutkan saksi kasus korupsi pengadaan Al Quran itu diperiksa ditahanan khusus pelaku korupsi, LP Sukamiskin.

"Benar KPK memeriksa Fahd di (LP) Sukamiskin, sekalian tadi tim penyidik juga memeriksa Jefferson Rumayar untuk kasus berbeda," tandas Johan.

Dalam kasus ini, Fadh disebut-sebut memiliki peran penting dalam mengatur fee bagi sejumlah pihak di dalam memuluskan proyek di Kemenag. Bahkan dana "tutup mulut" itu diduga mengalir ke kader Partai Golkar yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang terungkap dalam persidangan dua terpidana Zulkarnaen Djabar dan puteranya Dendy Prasetya.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]