Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Terpidana 18 Bulan Penjara, Buronan Kejati di Tangkap Di Bekasi
Tuesday 04 Sep 2012 00:22:01

Ilustrasi, Kota Bekasi (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) H. M. Mujiono yang menjadi terpidana dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Sekertariat DPRD Kutim tahun 2005 sebesar Rp 263 juta. Ia di vonis bersalah melalui putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Ia di tangkap oleh Tim Satgas Inteljen Kejaksaan Agung di rumah makan Padang di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan terhadap terpidana mantan Ketua DPRD Kutim sebelumnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sangata. setelah menerima putusan kasasi MA dan memanggil Mujiono selama 3 kali berturut - turut namun tidak di indahkan, maka di keluarkanlah surat Daftar Pencarion Orang (DPO)", ujar Aspidsus Kejati Kaltim Rizal Nurul Fitri kepada media ini saat dalam perjalanan Balikpapan - Sangata dan membawa buronan.

Menurut Rizal tersangka DPO mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono, Ia di tangkap di rumah makan di Bekasi Jawa Barat Minggu (2/9) pukul 22.00 WIB. ketika yang bersangkutan menunggu pengacaranya. "Saat di tangkap dia sedang menunggu pengacaranya dan tidak melakukan perlawanan," jelas Rizal.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhammad Salim ketika di hubungi media ini membenarkan tentang penangkapan Mujiono mantan Ketua DPRD Kutim. "Mujiono tertangkap di Jakarta saat hendak bertemu dengan pengacaranya, saat di tangkap tidak melakukan perlawanan", ujar M. Salim.

Dengan di tangkapnya Mujiono maka dalam minggu ini sudah ada dua buronan kasus korupsi dari Kaltim yang berhasil di tangkap pada 31 Agustus lalu, kemudian Tim Inteljen Kejagung berhasil menangkap terpidana korupsi Stepanus Djapri Reba di Kutai Barat dan hari ini Muniono di Jakarta", tegas Salim.

"Mujiono di jadikan DPO karena setelah Kejari Sangata menerima putusan Kasasi MA untuk memvonis Mujiono selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Ia di panggil 3 kali tetapi tidak di indahkan, maka di keluarkanlah surat Daftar Pencarian Orang (DPO), Setelah di tangkap, Mujiono hari ini juga langsung dibawa pulang ke Sangata Kutim", pungkas Salim.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]