Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teror
Teroris Solo, Disamping Dendam Pada Polisi Juga Ingin Bebaskan Rekannya dari Penjara
Tuesday 04 Sep 2012 16:01:37

Suasana setelah kejadian baku tembak di TKP (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri mulai bisa menguak motif aksi Solo Jawa Tengah. Mereka selain dendam terhadap Kepolisian, juga hendak membebaskan narapidana kasus terorisme dari penjara.

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Drs. Boy Rafli Amar, mengatakan dari surat yang ditemukan penyidik Densus 88 di tas milik Farhan, ia mengaku bertanggung jawab terhadap aksinya menyerang pos Polisi di Solo, Ia mengaku kecewa terhadap rekannya yang dipenjara dalam kasus terorisme.

“Mereka meminta seluruh tahanan dibebaskan. Itu tujuannya terungkap di dalam surat milik Farhan,” jelas Karo Penmas Polri, Selasa (4/9).

Temuan surat tersebut, lanjut Karo Penmas Polri bisa memperkuat dugaan-dugaan penyidik terkait motif pelaku, Namun petugas masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku yang tertangkap.

“Temuan surat tersebut memperkuat dugaan-dugaan kita terkait motif selama ini, Ini akan jadi kelengkapan bukti penyidikan,” sambung Karo Penmas Polri.

Sementara masalah hasil tes DNA, sudah selesai, Petugas tinggal mencocokkan dengan keluarga sebagai pembandingnya.

“Kalau sudah selesai dan cocok bisa dibawa pulang jenazahnya, namun jika keluarga tidak mengambil nanti pihak Kepolisian yang akan mengurusnya” ungkap Karo Penmas Polri(khp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]