Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Teroris
Teroris Asal Aceh Divonis 12 Tahun Penjara
Tuesday 02 Apr 2013 15:01:14

Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perkara Teroris di PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa teroris asal Aceh, Zakaria alias Jack.

Jack terbukti membantu rekannya Nasir menembak secara membabi buta buruh galian kabel PT Telkom di mess di kawasan Bireuh, Aceh.

"Terdakwa Zakaria alias Jack terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana terorisme. Karenanya, dipidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Senin (1/4).

Jack terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Jack telah membantu rekannya melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan survei lokasi penembakan.

Hal yang memberatkan, Jack pernah terlibat aktif dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Perbuatan terdakwa menyebabkan terganggunya stabilitas daerah," tambahnya.

Penasihat hukum Jack, Ahid Syaroni, mengatakan, hukuman Jack terlalu berat mengingat perannya hanya membantu.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]