Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Teror Penembakan, AMDHI: Konsekuensi dari Perjuangan Upaya Memberantas Korupsi
Monday 16 Feb 2015 23:54:31

Ilustrasi. Stop Korupsi. Berani Jujur Hebat.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Kendati telah terjadi teror penembakan terhadap penggiat anti korupsi yang berasal dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu), kemarin, pada hari Minggu (15/2), dini hari. Namun, tak lantas membuat penggiat anti korupsi lainnya patah arang.

Terlebih berdasar penuturan Ketua GebrakSu, Saharudin yang menyebut, kalau dalam pekan ini mereka akan menggelar aksi di Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut. Adalah Angkatan Muda Advokat Indonesia (AMDHI) Sumut, yang akan terus menggoyang kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut, sampai ke ranah hukum.

"Jika GebrakSu masih pekan ini akan menggelar aksi menyangkut Dinas Bina Marga, kalau kami sudah tak terhitung lagi. Hari ini kami pun akan turun aksi ke Bina Marga Sumut. Tidak hanya Bina Marga, kami juga akan berdemo soal sejumlah kasus dugaan korupsi di PTPN IV, Dinas Kesehatan Sumut, Pertanian Sumut dan lain sebagainya," ungkap Azmi Hadi, Ketua AMDHI Sumut pada, Senin (16/2).

Dikemukakannya, persoalan teror yang dialami GebrakSu merupakan konsekuensi atas perjuangan pemberantasan korupsi. Begitu pula yang dilakukan pihaknya (AMDHI-red). Dengan kejadian itu, dia mengaku, tak merasa gentar atas teror tersebut.

"Ya, saya dengar persoalan penembakan itu. Itu bagi kami (AMDHI-red) adalah konsekuensi dari perjuangan kami dalam upaya memberantas korupsi. Segala sesuatunya, baik itu kasus penembakan itu maupun kasus dugaan korupsinya, kita serahkan ke penegak hukum untuk mengusutnya. Tidak ada kapok, jera dan sebagainya. Seperti yang saya bilang tadi, ini konsekuensi dari perjuangan yang kita lakukan," tegasnya.

Dijelaskannya lagi, aksi-aksi dalam rangka pemberantasan korupsi yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan. Seperti pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dan lain sebagainya. Maka dalam hal itu, aksi yang mereka lakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita sudah lakukan sesuai prosedur yang ada, dengan begitu kita juga dilindungi oleh hukum," pungkasnya.(BH/bar)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]