Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Ternyata Hanya Membagi Rp 8 Triliun Pertahun, Saatnya Ubah KK Freeport Jadi IUPK
2017-02-24 18:11:53

Ilustrasi. Tambang Freeport di Papua.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bila ingin terus beroperasi di Indonesia, PT. Freeport Indonesia harus merubah perjanjian operasionalnya dari rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Komisi VII DPR RI mendukung sikap pemerintah atas upaya perubahan tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna, Kamis (23/2). "Kita negara berdaulat. Kedaulatan negara harus tetap terjaga. UU No.4/2009 tentang Minerba mengamanatkan dua hal. Pertama, hilirisasi, yaitu kita ingin nilai tambah itu ada di dalam negeri. Kedua, soal rezim yang selama ini KK akan mengarah ke IUPK."

Menurut Anggota F-Gerindra ini, Freeport sebenarnya sudah diberi kelonggaran untuk membangun smelter bila ingin mempertahankan KK-nya. Kesempatan pertama diberikan pemerintah hingga 2014 untuk membangun smelter. Tapi tak dibangun. Lalu, diberi kesempatan lagi tiga tahun hingga Januari 2017. Ternyata, tak kunjung dibangun. "Faktanya, Freeport belum juga menyelesaikan smelter yang mereka janjikan. Nol persen secara fisik," ungkap Irawan.

Setelah dimanjakan dengan kelonggaran waktu membangun smelter, maka tak ada pilihan lain selain merubah KK menjadi IUPK. Ini sudah amanat UU Minerba sekaligus juga UUD NRI Tahun 1945. "Sesungguhnya pemerintah bukan memaksa Freeport jadi IUPK. Itu pilihan. Kalau mau KK, selesaikan smelter. Tapi kalau tidak bisa membangun smelter dan tetap ingin berproduksi harus dirubah jadi IUPK," tandasnya lagi.

Sudah dua kali Freeport melanggar soal pembangunan smelter. Untuk itu, sekali lagi harus mengkonversi diri menjadi IUPK. Freeport sendiri sebtulnya sudah mengajukan IUPK pada 26 Januari. Lalu, pada 10 Februari, Kementerian ESDM sudah menerbitkan izin itu. Jadi, sekarang rujukannya adalah IUPK pada 10 Februari itu. Meskipun Freeport tidak menerima karena ingin mensyaratkan adanya stabilitas, kepastian investasi, dan kepastian hukum.

Sementara soal divestasi saham Freeport, lanjut Irawan, sikap pemerintah sudah benar dengan merujuk pasal 33 UUD. Tuntutan divestasi saham 51 persen merupakan tuntutan rakyat dan itu bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alamnya. Kalau kemudian Freeport mengancam ke Mahkamah Arbitrase, kata Irawan, itu hal biasa setiap kali kontrak akan berakhir dan belum menemukan titik temu. "Sikap pemerintah kita dukung. Ke arbitrase hanya kalau ada perselisihan," imbuhnya.

Mengomentari ancaman PHK besar-besaran oleh Freeport bila tak mendapat perpanjangan kontrak, Komisi VII sudah mengeluarkan kesimpulan rapat saat mengundang Dewan Komisaris Freeport ke DPR. Dalam kesimpulan rapat disebut, selama Freeport belum menemukan solusi terbaik atas nasib kontraknya, dilarang mem-PHK karyawan.

Sedangkan, Keuntungan yang diberikan PT. Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia per tahun ternyata hanya Rp 8 triliun. Jauh dibawah keuntungan yang diberikan PT. Telkom sebesar Rp 20 triliun per tahun atau sumbangan TKI Rp 144 triliun pada 2015 dan cukai rokok per tahun Rp 139,5 triliun.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/2).

"Setiap hari rata-rata Freeport meraup keuntungan dari tambang emas di Papua sebesar Rp 114 miliar. Bila jumlah itu dikalikan 30 hari, lalu dikalikan lagi 12 bulan, maka keuntungannya bisa mencapai Rp 70 triliun per tahun," tegasnya.

Fakta ketidakadilan ini disampaikan Mukhtar di tengah sikap arogan yang ditunjukkan Freeport kepada Indonesia. "Jika Freeport telah merasa memberikan sumbangan besar bagi Indonesia, seharusnya mereka yang berkaca diri. Merekalah yang telah mendapatkan penghidupan dari bumi Indonesia, bukan sebaliknya. Kontribusi sebesar itu tidak sebanding dengan hasil eksploitasi yang diperoleh Freeport. Berdasarkan hasil laporan keuangan Freeport tahun 2010, perusahaan tambang tersebut mampu menjual 1,2 pon tembaga dengan harga rata-rata USD 3,69 per pon," papar politisi Partai Hanura ini.

Ia menegaskan, pada 2010 Freeport juga sudah menjual 1,8 juta ons emas dengan harga rata-rata USD 1.271 per ons. Jumlah itu bila dihitung rata-rata dengan kurs Rp 9000,-, maka total hasil penjualan Freeport mencapai sekitar Rp 60,01 triliun.

Mukhtar menyerukan, agar pemerintah meninjau ulang kontrak karya dengan Freeport. "Pemerintah Indonesia tidak hanya dirugikan dalam kuntungan materi saja, eksploitasi tambang yang dilakukan Freeport juga telah merusak lingkungan."

Di awal interupsinya, politisi dari dapil Sulawesi I ini, mengutip pernyataan mendiang Presiden Soekarno yang disampaikannya di hadapan sidang Landraad (pengadilan) Bandung, 18 Agustus 1930 : "Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya".

Petikan tersebut sangat tepat disampaikan saat pemerintah sedang berselisih dengan Freeport.Sejak beroperasi di tanah Papua tahun 1967, sambung Mukhtar, Freeport sudah mengeksploitasi 2,6 juta hektar lahan, termasuk 119-435 hektar kawasan hutan lindung dan 1,7 juta hektar kawasan hutan konservasi. Bahkan, hak tanah masyarakat adat pun ikut digusur.

"Oleh karena itu kerjasama dengan Freeport tidak perlu diperpanjang lagi. Yang perlu mulai dipersiapkan pemerintah adalah alih kelola perusahaan Freeport kepada BUMN," ucapnya.

Ia mengusulkan PT. Aneka Tambang (Antam), BUMN pertambangan yang pantas mengambil alih Freeport. (mh/sc/mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]