Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Ternyata, Jokowi Kalah Telak di Kompleks Paspampres
2019-04-24 14:42:00

C1 di TPS 84 Kompleks Paspampers.(Foto: Repro)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi dan KH Maruf Amin mengalami kekalahan telak di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kompleks Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Diketahui, Kompleks Paspampres terletak di Kelurahan Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur.

Terdapat 9 TPS di Kompleks Paspampres, tepatnya di RW 6. Hasilnya, Paslon 02 Prabowo-Sandi unggul di 8 TPS, sementara Paslon 01 Jokowi-Maruf hanya unggul di 1 TPS.

Prabowo-Sandi unggul di TPS 78, 79, 80, 82, 83, 84, 85, dan 86. Kemenangan Prabowo-Sandi di TPS tersebut berkisar antara 52-70 persen.

Untuk TPS 84, Paslon 02 mendapat perolehan sebesar 118, dan Paslon 01 mendapat 79 suara. Jumlah suara sah di TPS ini adalah 197, dan suara tidak sah 1.

Di TPS 85, dari 208 suara sah di TPS tersebut, Prabowo-Sandi memperoleh 128 suara. Sementara Paslon Jokowi-Maruf mendapat suara sebesar 80.

TPS 86, Paslon Prabowo-Sandi memperoleh 129 suara, dan Paslon Jokowi-Maruf mendapat 86 suara. Jumlah suara sah di TPS ini adalah 215.

Sedangkan di TPS 82, Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 155, dan Jokowi-Maruf mendapat suara sebesar 67 suara. Jumlah suara tidak sah di TPS ini adalah satu suara.

Dari 9 TPS tersebut Paslon Jokowi-Maruf hanya menang di TPS 81. Paslon petahana ini unggul atas Paslon penantang dengan persentase sebesar 53 persen. (RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]