Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Reklamasi Pantai
Ternyata, Agung Podomoro Sudah Setor Rp1,6 Triliun Ke Pemprov DKI
2016-09-29 22:14:43

Ilustrasi. Tersangka Ariesman Widjaja saat meeting bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menjadi saksi terdakwa bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Dalam sidang lanjutan, kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), Ariesman mengaku telah mengelontorkan dana sebesar Rp 1,6 Triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ariesman, uang tersebut sebagai bagian tambahan kontribusi dari PT Muara Wisesa Samudera dan PT Jaladri Kartika Paksi. Kedua perusahaan itu adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang dipimpin Ariesman.

"Tambahan kontribusi APL (Agung Podomoro Land) mencapai Rp 1,6 triliun. Itu di luar kewajiban dan kontribusi lima persen," kata Ariesman di dhadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9) lalu.

Ariesman mengaku tidak tahu detail landasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memaksa membayar tambahan kontibusi itu. Dia pun tidak mengetahui apakah aturan tersebut telah disepakati dan dituangkan ke dalam berbagai izin yang telah dimiliki PT Muara dan PT Jaladri.

"Saya enggak ingat pastinya, karena izin ini adalah izin lama, saya tidak hafal pastinya. Tapi, saya pernah dengar dari pendahulu-pendahulu bahwa ada semacam setoran ke Pemda DKI," ujar Ariesman.

Tambahan kontribusi pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta memang menjadi polemik dan sorotan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanyaan dasar lembaga antirasuah itu ialah dasar hukum yang digunakan Ahok untuk menerapkan pembayaran tambahan kontribusi itu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, pernah menyebut pihak Pemprov DKI seharusnya tidak seenaknya meminta para pengembang membayar tambahan kontribusi tanpa aturan hukum yang jelas.

"Kalau dirasakan pengembang menikmati untung terlalu besar dan kompensasinya perlu ditambah, dibuat dahulu Peraturan Daerah-nya. Lah ini kan Perda-nya belum ada, tambahan kompensasi sudah diminta masa?" kata Agus dimintai tanggapannya terkait diskreasi Gubernur Ahok, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, ada beberapa pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah membayar kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI. Namun, pembayaran ini bukan dengan uang tunai, melainkan infrastruktur.

Tambahan kontribusi yang mereka bayar yakni dengan pembangunan Rumah Susun di Daan Mogot. Selain itu, ada pengembang yang membayar tambahan kontribusi dengan menormalisasi waduk Pluit.(sam/rmol.co/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]