Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Terlibat Kasus Pengadaan Al-Qur'an, KPK Cekal Dua Pejabat Kemenag
Monday 21 Jan 2013 13:30:35

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan cegah atau larangan ke luar negeri terhadap dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Pelarangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Al-qur'an.

Mereka adalah Ahmad Jauhari dan Abdul Karim. Abdul Karim merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag, sedangkan Ahmad Jauhari saat kasus ini terjadi merupakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag.

"Pencegahan telah dilakukan sejak 16 Januari lalu dan berlaku enam bulan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Senin (21/1).

Seperti diketahui, Ahmad Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. KPK menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan penggandaan Alquran di Kementerian Agama.
KPK melakukan penyidikan dalam pengadaan Al Quran pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra kandungnya, Dendy Prasetia.

Keduanya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya dan akan segera disidangkan, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Senin (21/1).(ant/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]