JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus lima tersangka jaringan narkoba di JalanTukat Pemogan Denpasar, Bali. Salah satu tersangka yakni SS diketahui sebagai mantan atlet Catur PON 2012 perwakilan dari Bali.
“Setelah dilakuan pengintaian selama dua bulan, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka jaringan narkoba yakni AF(24), SS (50, S(42), HK (43) dan NJ (20). Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat408,7 gram. Dari pemeriksaan ternyata tersangka SS merupakan mantan atlet catur,” ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Jumat (19/4).
Menurut Sumirat, shabu yang telah dikemas ke dalam empat paket tersebut dibawa oleh tersangka AF dari Surabaya dan disembunyikan di dalam sebuah kotak speaker yang dibungkus dengan kantong kain putih. Setibanya di Bali, shabu itu diserahkan kepada SS, yang ternyata seorang mantan atlet Catur PON 2012 perwakilan dari Bali. AF menyerahkan sabu kepada SS atas perintah S. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap SS dan S, dan diketahui penyelundupan shabu tersebut dikomandoi oleh seorang pria asal Mataram berinisial HK.
Sumirat menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HK di Bandara Ngurah Rai, Bali. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan melihat adanya tindak money laundring dalam kasus tersebut. Penelusuran pun dilakukan dan petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial NJ, yang merupakan kekasih dari HK. “NJ ditangkap di rumah kost di Jalan Laksamana 9A Renon Denpasar, Bali,” kata Sumirat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal. Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(dry/ipb/bhc/rby) |