Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hakim
Terkait Ucapannya, Daming Segera Meminta Maaf
Tuesday 15 Jan 2013 18:30:38

Muhammad Daming Sunusi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemani Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, Muhammad Daming Sunusi membuat poin-poin pernyataan permintaan maaf. Berikut pernyataan Daming dan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait candaannya bahwa 'pemerkosaan dan korban sama-sama menikmati' yang disampaikan di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/1).

Kemarin itu, Senin tanggal 14 Januari 2013, saya mengikuti fit and proper test di DPR. Kemudian saat saya ditanya oleh Fraksi PAN, Andi Azhar, begitu saya dicecar pertanyaan dari berbagai latar belakang ilmu yang begitu kompleks, mulai soal narkotika, soal korupsi dan pembunuhan sadis.

Ketika korupsi, pembunuhan sadis dan masalah pemerkosaan, bagaimana pendapat saudara calon untuk penerapan hukuman mati.

(Saya jawab) Bahwa seorang hakim yang akan menerapkan hukuman mati itu tentu harus membedah kasus itu sedalam-dalamnya. Kita akan melihat sampai sejauh mana kadar kesalahan seorang terdakwa.

Semua itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman. Kalau memang ternyata dari hasil pemeriksaan itu tidak ada yang meringankan, terdakwa tentu pantaslah itu dijatuhkan hukuman mati.

Tetapi mengenai masalah pemerkosaan, kata saya pada waktu itu, di fit (Daming tiba-tiba menangis, mengambil tisu yang ada di meja dan menghentikan ucapannya beberapa saat).

Bagi saya (hukuman mati untuk pemerkosaan) masih perlu dipertimbangkan matang-matang. Di luar kontrol saya, disebabkan karena ketegangan selama kurang lebih 1,5 jam di luar kontrol saya muncul itu, 'soal pemerkosaan sama-sama menikmati'. Dan itu benar-benar di luar kontrol saya lalu muncul pernyataan itu.

Itu disebabkan karena saya dicecar beberapa pertanyaan latar belakang disiplin ilmu sehingga saya harus berpikir keras untuk menjawab ini.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal. Saya sampaikan permintaan maaf, kepada masyarakat, media massa, Komnas PA, YLBHI dan pemerhati hukum. Terus terang saya sangat membenci ucapan ini, tapi entah mengapa?," ungkapnya.(dtk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]